Twitter Akan Koordinasi dengan Kominfo Soal Denda Rp 100 Juta

twitter
Twitter.

Inisiatifnews – Chief Reprenstative dan Head of Public Policy Twitter Indonesia, Agung Yudha menyampaikan bahwa pihaknya akan mencoba melakukan sosialisasi kepada seluruh penggunanya di Indonesia agar tidak menyebar konten pornografi di platform mereka.

Dan terkait denda Rp 100 juta per konten yang akan diberlakukan Pemerintah Indonesia, ia mengatakan akan mencoba berkoordinasi terus dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Bacaan Lainnya

“Terus sosialisasi dan berkoordinasi dengan teman-teman di Kominfo,” kata Agung kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Dan ia juga menyampaikan bahwa pihaknya juga terus melakukan penyesuaian internal dalam rangka menyikapi konsekuensi dan dampak dari kebijakan pemerintah tersebut.

Perlu diketahui, bahwa dalam regulasi yakni Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sudah mengatur, bahwa seluruh penyelenggara sistem elektronik wajib memastikan bahwa tidak ada konten yang dilarang oleh undang-undang tampil di platform mereka.

Hal ini sesuai dengan pasal 5 ayat 1 PP Nomor 71 tahun 2019 yang berbunyi ;

“Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memastikan Sistem Elektroniknya tidak memuat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.

Tidak hanya tampil saja, bahkan dalam Pasal 5 ayat 2 di Peraturan Pemerintah yang sama, negara juga melarang para penyelenggara sistem elektronik juga memastikan tidak memberikan kesempatan bagi para penggunanya untuk menyebarluaskan konten yang dilarang secara undang-undang.

“Penyelenggara Sistem Elekronik wajib memastikan Sistem Elektroniknya tidak memfasilitasi penyebarluasan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.

Lantas apa saja konten yang dikategorikan melanggar peraturan perundang-undangan. Penjelasan itu termaktub di dalam Pasal 96 huruf (a) PP Nomor 71 tahun 2019, yang berbunyi antara lain ;

“Yang dimaksud dengan ‘melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan’ antara lain Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang mengandung unsur pornografi, perjudian, fitnah dan/ atau pencemaran nama baik, penipuan, kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), kekerasan dan/atau kekerasan anak, pelanggaran kekayaan intelektual, pelanggaran perdagangan barang dan jasa melalui sistem elektronik, terorisme dan/ atau radikalisme, separatisme dan/ atau organisasi berbahaya terlarang, pelanggaran keamanan informasi, pelanggaran perlindungan konsumen, pelanggaran di bidang kesehatan, pelanggaran pengawasan obat dan makanan”.

Rencananya, kebijakan pemberlakuan denda Rp 100 juta per konten tersebut akan berlaku pada bulan Oktober 2020, atau bertepatan satu tahun setelah Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 itu ditetapkan. Dan sepanjang waktu itu, pemerintah pun sedang melakukan sosialisasi kepada penyelenggara sistem elektronik terkait dengan kebijakan baru pemerintah itu.

[]

Pos terkait