Sebut “Hamba Uang”, Ketua BTP Mania Dipolisikan Alumni 212

ega kumilar
Pelapor Immanuel Ebenezer, Eka Gumilar di Polda Metro Jaya. [foto : Inisiatifnews]

Inisiatifnews – Anggota Presidium Alumni 212, Eka Gumilar melaporkan Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenezer ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

Menurut Eka, statemen Immanuel di salah satu program talk show stasiun televisi swasta sudah dianggap sebagai potensi memecah-belah ummat dan melakukan ujaran kebencian.

Bacaan Lainnya

“Kami laporkan Immanuel karna kami nilai sudah sangat menohok sekali perasaan umat muslim khususnya umat peserta aksi 212. Beliau katakan bahwa umat 212 itu penghamba uang dan tuan-tuannya adalah uang dan ini sangat menyakiti hati umat 212,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019).

Ia pun membantah jika laporan yang dilayangkan dirinya bersama dengan beberapa jajaran dari Persaudaraan Alumni 212 tersebut memiliki muatan politis tertentu.

“Bahwa (laporan) enggak ada hubungannya dengan Pak Prabowo, enggak ada hubungannya dengan Pilpres, ini adalah murni kita merasa terpanggil karena kita merasakan ikut sakit hati difitnah sebagai penghamba uang,” terangnya.

Eka yang juga politisi partai Gerindra itu berharap besar aparat kepolisian dapat mengakomodir dengan baik laporannya itu, serta menindaklanjutinya dengan proses-proses hukum selanjutnya.

“Kami yakin kepolisian menjalankan tugasnya secara profesional,” tutup Eka.

Dalam laporan tersebut, laporan terhadap Immanuel yang dilakukan Eka Gumilar sudah keluar dengan LP Nomor TBL/701/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimum.

LP untuk Immanuel Ebenezer oleh Eka Gumilar dari Reskrimum Polda Metro Jaya. [foto : Inisiatifnews]
Tidak hanya Presidium Alumni 212 pimpinan Aminuddin saja yang melaporkan Immanuel Ebenezer, bahkan juru bicara Persaudaraan Alumni 212 pimpinan Slamet Maarif, Novel Bamukmin juga melakukan hal yang sama.

Di Bareskrim Mabes Polri, Novel melaporkan Immanuel dengan tudingan melakukan penistaan terhadap agama, atau dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE pasal 27 ayat (3) dan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 156a soal penistaan agama.

“Imanuel Ebenezer juga telah kami laporkan, ia telah melakukan penistaan agama dan mengatakan bahwa 212 adalah kelompok penistaan agama yang mengatakan bahwa kelompok 212 adalah wisatawan penghamba uang yang Tuhan mereka adalah duit,” kata Novel hari ini di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat.

korlabi
Korlabi melaporkan Immanuel Ebenzer di Bareskrim Mabes Polri. [net]

Dalam laporan yang dilakukan oleh salah satu pengurus Persaudaraan Alumni 212 atas nama Musa Marasabessy, surat laporan sudah keluar dengan nomor LP/B/0150/II/2019/Bareskrim.

[ibn]

Pos terkait