Di Masa Kampanye, KPU Siapkan 3 Spot Iklan Per Hari di Media Cetak, TV dan Radio

KPU
Gedung KPU RI. [istimewa]

Inisiatifnews – Jelang masa kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan akan mempersiapkan iklan-iklan kampanye politik bagi para peserta pemilui melalui media massa, baik di media cetak, televisi maupun media radio.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di kantornya. Dimana dalam jadwal kampanye nanti, media elektronik akan menyediakan spot iklan kampanye untuk memfasilitasi kampanye politik bagai para peserta pemilu 2019.

Bacaan Lainnya

“Fasilitasi yang diberikan oleh KPU itu di media, yang pertama media cetak kemudian media elektronik dalam hal ini televisi dan radio,” kata Wahyu di Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2019).

Di masing-masing media yang akan digunakan, KPU akan memberikan fasilitas 3 spot iklan per hari. Jumlah spot tersebut tentunya telah disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang dimiliki oleh penyelenggara pemilu.

“KPU berkewajiban memfasilitasi iklan kampanye melalui media massa, tetapi karena keterbatasan anggaran KPU maka KPU hanya mampu memfasilitasi 3 spot untuk fasilitas iklan kampanye,” terangnya.

Namun jika ada peserta pemilu yang akan beriklan secara pribadi, KPU hanya memberikan batasan per hari sebanyak 10 spot saja.

“Karena itu kami mempersilakan kepada peserta Pemilu, untuk beriklan di media massa secara mandiri dengan batasan tertentu. Tadi gagasannya adalah paling banyak 10 spot,” sambungnya.

Terdapat beberapa peserta pemilu yang akan mendapat fasilitas iklan di media massa ini. Diantaranya capres, parpol peserta pemilu hingga partai lokal Aceh.

“Pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserata pemilu, calon anggota dewan perwakilan daerah, partai politik lokal Aceh,” kata Wahyu.

Dia mengatakan nantinya pemilihan media yang difasilitasi KPU, akan ditentukan melalui mekanisme lelang. Dengan jumlah paling banyak 4 media, hal ini sesuai dengan kemampuan anggaran yang dimiliki KPU.

Pos terkait