Partainya Grace Natalie dan Tommy Soeharto Dicoret di Sultra

Inisiatifnews – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra), Ade Suerani membenarkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Berkarya sudah dicoret dari kepesertaanya sebagai partai politik peserta pemilu di Sulawesi Tenggara.

Pencoretan keikutsertaan parpol tersebut kata Ade berdasarkan peraturan pemilu yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bacaan Lainnya

“Pembatalannya didasarkan pada Pasal 334 ayat 2, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang kewajiban menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), di Pasal 338 ayat 1 ada sanksi pembatalannya,” jelasnya, Minggu (24/3/2019).

Kemudian alasan yang juga disebut Ade sangat mendasari mengapa parpol yang dicoret keikutsertaanya sebagai peserta pemilu di wilayahnya itu, lantaran parpol tersebut tidak memiliki pengurus yang didaftarkan, kemudian tidak adanya caleg yang diusung.

Selain PSI dan Partai Berkarya, ternyata ada dua parpol lagi yang juga ternyata ikut dicoret dalam kepesertaanya di Pemilu Sultra. Mereka adalah Partai Garuda dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Dasar hukum pembatalan ;

Pasal 334 :
(2) Partai Politik Peserta pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya wajib memberikan laporan awal dana Kampanye pemilu dan rekening khusus dana kampanye pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling tambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum.

Pasal 338 :
(1) Dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampailan laporan awal dana Kampanye pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat (2) ; partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

Pos terkait