Polri Peringatkan Penyebar Hoaks Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

dedi prasetyo
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo.

Inisiatifnews – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak mudah membagikan informasi apapun yang tidak benar alias hoaks.

Menurutnya, ada UU yang menyebutkan bahwa ancaman bagi para pelaku penyebar hoaks di dunia maya adalah 10 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

“Polri mengingatkan masyarakat bahwa meneruskan berita atau pemberitahuan bohong dapat dikenakan pidana dengan ancaman penjara setinggi-tinggi selama 10 tahun,” kata Brigjen Pol Dedi dalam siaran persnya, Rabu (10/4/2019).

Melihat dari beredarnya hoaks dalam pemungutan suara Pemilu 2019 di luar negeri, Brigjen Pol Dedi menduga akan ada penyebaran hoaks yang mungkin sejenis ketika pemungutan suara di tanggal 17 April 2019 nanti.

Konten hoaks yang sangat mungkin muncul di 17 April 2019 dan setelahnya adalah black campaign hingga upaya untuk membuat stigma negatif kepada penyelenggara pemilu.

“Yang umumnya adalah black campaign maupun negative campaign yang menyerang individu tertentu, atau mendelegitimasi pemerintah atau KPU sebagai penyelenggara pemilu,” terangnya.

Maka dari itu, jenderal polisi bintang satu itu pun memberikan warning kepada masyarakat luas agar tidak sembarangan menyebarkan informasi yang tidak benar.

Perlu diketahui bahwa ancaman 10 tahun penjara itu termaktub dalam Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.

[MIB]

Pos terkait