Inisiatifnews – Ketua Umum Gerakan Suluh Kebangsaan (GSK) Prof Mohammad Mahfud MD menyampaikan bahwa dirinya tidak berada di dalam Tim Asistensi Hukum Pemerintah yang dibentuk oleh Menko Polhukam Wiranto.
“Saya tidak masuk tim hukumnya pak Wiranto,” kata Mahfud MD usai silaturrahmi dengan Megawati Soekarnoputri, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).
Tidak berada di dalam tim hukum bentukan pemerintah itu disampaikan Mahfud bukan karena dirinya menolak, karena memang bukan dirinya yang ditunjuk melainkan orang lain.
“Jadi bukan menolak, tapi diganti orang lain. Karena di BPIP itu sebuah institusi yang juga punya deputi-deputi,” kata Mahfud.
Perlu diketahui, bahwa Menko Polhukam Wiranto telah resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 38 Tahun tentang Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam. SK yang berisi susunan anggota dan tugas Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam itu diterbitkan dan ditandatangani oleh Wiranto 8 Mei 2019.
“Kita kumpulkan para ahli untuk bantu menelaah, menilai sekaligus mengevaluasi apakah aksi yang meresahkan masyarakat itu masuk kategori yang mana, pasalnya apa, lalu mau diapakan,” ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka, Kamis (9/5).
Wiranto juga menuturkan, Tim yang dibentuknya itu sudah mulai bekerja dengan menggelar rapat perdana. Di dalamnya ada pakar-pakar hukum, akademisi dan aparat pemerintah.
“Kita ajak bersama untuk menelaah dan menganalisis. Agar masukan ini aparat polisi dan kejaksaan bisa bertindak. Karena masukan dari pakar hukum otomatis representasi dari masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut Wiranto juga mengatakan, tim ini juga akan menilai ucapan-ucapan di publik yang dianggap meresahkan usai Pemilu 2019 ini. Karena jangan sampai ada orang semena-mena terhadap ucapannya.
“Kami tidak surut lagi, kami sudah buktikan siapa pun yang nyata-nyata melanggar hukum kami akan tindak tegas,” tegasnya.