Polisi Jemput Paksa Lieus Sungkarisma

Lieus Sungkarisma
Lieus Sungkarisma. [foto : Inisiatifnews]

Inisiatifnews – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan bahwa Lieus Sungkarisma telah diamankan oleh tim penyidik dari Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Penangkapan terhadap Lieus tersebut berkaitan dengan kasus dugaan makar.

Bacaan Lainnya

“Iya betul yang bersangkutan diamankan tadi pagi,” kata Argo kepada wartawan, Senin (20/5/2019).

Lieus ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Keadilan, Jakarta Barat. Polisi saat ini masih menggeledah rumahnya untuk mencari barang bukti.

“Yang bersangkutan masih dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya,” kata Argo.

Sebelumnya, Lieus dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan makar. Laporan terhadap Lieus terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Adapun perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya telah memanggil Lieus untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun dia mangkir dari pemeriksaan polisi dengan alasan belum memiliki pengacara untuk mendampinginya.

[IBN]

Pos terkait