Denny Indrayana Ngarep Kiyai Maruf Didiskualifikasi di Pilpres 2019

Denny Indrayana
Anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana di gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Inisiatifnews – Kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Denny Indrayana menyatakan bahwa pihaknya masih fokus dengan dokumen keberadaan Cawapres nomor urut 01 KH Maruf Amin yang berstatus sebagai pejabat di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sepanjang Pemilu 2019.

“Kita menemukan ini persoalan yang prinsipil yang kami dapatkan pada saat pendaftaran pun tidak dicentang,” kata Denny Indrayana saat melakukan pelengkapan berkas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Bacaan Lainnya

Ia pun berharap dokumen pendukung nanti akan menjadi pertimbangan Kiyai Maruf dibatalkan sebagai Cawapres 2019. Apalagi ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) juga sudah menyebutkan bahwa eks Rais Aam PBNU itu tidak memenuhi syarat sebagai Cawapres karena masih memiliki jabatan di BUMN, yakni sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah (seperti tercantum di laman online BNI Syariah).

“Kemarin pak BW ngomong mengenai pak Maruf Amin tidak memenuhi sayarat formil menjadi calon wakil presiden. Karena itu pasangan calon nomor urut satu karena tidak memenuhi syarat (perlu) didiskualifikasi,” tegasnya.

Perlu diketahui bahwa hari ini sampai 4 hari ke depan kuasa hukum Prabowo-Sandi diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen pendukung seperti bukti-bukti yang dapat dijadikan acuan gugatan PHPU oleh majelis hakim MK.

Setelah proses pencatatan selesai, maka pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2019 majelis hakim MK yang diketuai oleh Anwar Usman akan mulai membuka persidangan perdana kasus sengketa hasil Pilpres 2019 itu.

[NOE]

Pos terkait