MA Sebut Jika Pakai Amnesti untuk Baiq Nuril, Presiden Wajib Minta Pertimbangan DPR

Amnesti Baiq Nuril
Desakan publik terharap pemberian Amnesti dari Presiden untuk Baiq Nuril di Ombudsman RI. [foto : istimewa]

Inisiatifnews – Pihak Baiq Nuril Maknun masih bersikeras untuk mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo. Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro menyatakan, bahwa pihaknya sangat menghormati langkah Baiq Nuril tersebut.

Apalagi jika merujuk pada Ayat 2 Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945, amnesti dan abolisi merupakan kewenangan dan hak prerogatif Presiden selaku kepala negara.

Bacaan Lainnya

“Ayat 2 berbunyi, permohonan amnesti dan abolisi juga menjadi kewenangan Presiden RI selaku kepala negara,” kata Andi saat ditemui di Media Center Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).

Meskipun begitu, Andi memberikan catatan bahwa memutuskan pemberian amnesti, maka Presiden Jokowi harus lebih dulu mendengar pendapat dari DPR RI.

Sementara itu, Andi mengatakan, apabila Baiq Nuril mengajukan grasi dan rehabilitasi, maka Presiden dalam memberikan putusannya nanti harus mempertimbangkan pendapat MA.

“Jadi kalau grasi dan rehabilitasi, MA itu yang memberikan pertimbangan kepada Presiden,” ucap dia.

Perlu diketahui bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh Baiq Nuril Maknun terhadap kasus pelanggaran Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ditolak oleh Mahkamah Agung.

Akibat penolakan dari majelis hakim MA itu, Baiq Nuril harus menjalani hukum 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.

[NOE]

Pos terkait