FPI Bakal Galang Dana Umat Bayar Overstay Rizieq

Habib Rizieq
Habib Muhammad Rizieq Shihab saat foto bersama dengan Amien Rais dan Prabowo Subianto di Makkah. [foto : istimewa]

Inisiatifnews – Kuasa hukum Habib Muhammad Rizieq bin Shihab, Sugito Atmo Prawiro menyatakan bahwa jika pemerintah Indonesia tidak bersedia membayar denda overstay terhadap kliennya, maka Front Pembela Islam (FPI) akan menggalang dana untuk mendapatkan uang denda tersebut.

“Kalau memang pemerintah tidak bersedia membayar, kami akan konsolidasikan umat untuk iuran membantu membayar overstay tersebut,” kata Sugito kepada wartawan, Jumat (12/7/2019).

Bacaan Lainnya

Perlu diketahui bahwa Habib Rizieq saat ini tidak bisa keluar dari Arab Saudi begitu saja. Menurutnya, ada ganjalan administrasi yakni denda overstay selama di Tanah Suci tersebut.

Namun menurut Sugito, kondisi overstay kliennya itu terjadi bukan karena kesengajaan dari Rizieq sendiri.

Overstay itu kan bukan kesalahan Habib Rizieq karena habisnya visa Habib itu kan 20 Juli 2018,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa terhalangnya Habib Rizieq keluar dari Arab Saudi untuk mengurus perpanjangan via itu karena ada intervensi dari salah satu institusi negara di Indonesia yang meminta agar Rizieq Shihab tidak boleh meninggalkan Arab Saudi.

“Pada waktu itu tanggal 10, 12, 16 (bulan Juli 2018) mencoba untuk keluar negeri tapi dicekal. Dicekal atas permintaan institusi resmi di Indonesia ke keimigrasian Arab Saudi. Setelah tanggal 20 Juli, dia overstay,” terangnya.

Karena dasar itulah, Sugito berpendapat bahwa yang seharusnya membayar gharamah atau denda overstay tersebut bukanlah pribadi Rizieq, melainkan pemerintah Indonesia.

“Karena overstay, seharusnya, karena bukan kesalahan Habib Rizieq, yang membayar itu pemerintah,” imbuh Sugito.

Bagi Sugito, tidak sulit FPI menggalang dana untuk membayar denda overstay Habib Rizieq dengan total Rp110 juta per orang itu.

“Saya akan coba untuk konsolidasi umat supaya bisa menyelesaikan pembayaran itu. Karena kan kalau Rp110 juta terus berbagai macam komponen keanggotaan di FPI, insya Allah bisa saling membantu,” tegasnya.

Sebelumnya, Duta Besar Republik Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel menyampaikan bahwa Habib Rizieq harus membayar uang denda overstay terlebih dahulu jika ingin kembali ke tanah air sebagai konsekuensinya.

“Bayar denda overstay. Saudi menyebutnya gharamah,” kata Agus, Rabu (10/7).

Lantas berapa uang yang harus dibayarkan oleh Habib Rizieq untuk keluar dari Arab Saudi ke tanah air. Agus menyebutnya bahwa uang gharamah tersebut adalah sekitar Rp110 juta per orang. Sementara Habib Rizieq sendiri tinggal di Makkah bersama empat orang keluarganya.

“Satu orang (gharamahnya) Rp110 juta. Kalau lima orang ya tinggal dikalikan saja,” terang Agus.

[REL/IBN]

Pos terkait