Donal Fariz Yakin Ada “Dosa” Syafruddin Temenggung di Kasus SKL BLBI

Syafruddin Arsyad Temenggung
Syafruddin Arsyad Temenggung.

Inisiatifnews – Polemik tentang divonis bebasnya Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung oleh vonis majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menarik perhatian Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) divisi politik dan korupsi, Donal Fariz.

Ia meyakini bahwa terdapat unsur pidana atas tindakan Syafruddin tersebut dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) terhadap BDNI (Bank Dagang Nasional Indonesia).

Bacaan Lainnya

“Syafruddin sudah tahu dan ada irisan pidana. Dalam proses panjang, Syafruddin tahu Sjamsul Nursalim misrepresentasi, tahu ada 2 keputusan KKSK sebelumnya, tahu Sjamsul Nursalim tidak pernah kooperatif,” ujar Donal dalam diskusi publik MMD Initiative di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).

Merujuk fakta persidangan Syafruddin, Donal mengatakan perbuatan melawan hukum secara jelas terlihat. Rapat terbatas dengan Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden saat itu, ia tidak menyampaikan bahwa pemegang saham kendali BDNI itu misrepresentasi.

Rapat itu membahas penghapusbukuan atau mengeluarkan aset yang dianggap tidak produktif.

“Saat menghadiri rapat membahas write off tidak sampaikan ke Mega yang bersangkutan (Sjamsul) tidak kooperatif,” tukasnya

Sjamsul dianggap tidak koperatif karena selalu absen saat mendapat panggilan dari KKSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan). Dua kali KKSK memanggil, dua kali pula Sjamsul tak kunjung menampakkan batang hidungnya guna mengklarifikasi adanya kredit macet dari jaminan Sjamsul.

Diketahui, MA memutuskan Syafruddin lepas dari jerat hukum pidana atas kasus penerbitan SKL BLBI terhadap BDNI. Dalam surat putusan kasasi yang disampaikan Kabiro Humas MA, Abdullah, menyebut bahwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu memang bersalah atas perbuatannya hanya saja majelis hakim menilai tindakan Syafruddin bukan ranah pidana.

Hakim juga meminta agar jaksa mengeluarkan Syafruddin Arsyad dari tahanan, mengembalikan segala barang bukti kepadanya. Jaksa juga diminta memulihkan hak dan martabat Syafruddin.

Di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, ia dijatuhi vonis pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih tinggi daripada Pengadilan Tipikor Jakarta. Di pengadilan tahap pertama, Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan.

Syafruddin, sebagai Kepala BPPN periode 2002-2004 menerbitkan surat keterangan lunas terhadap BDNI. Padahal, dalam prosesnya, Sjamsul Nursalim sebagai pemegang saham tidak pernah kooperatif mengklarifikasi perihal aset PT Dipasena Citra Darmaja (DCD) dan PT Wahyuni Mandira (WM).

Dua perusahaan tambak itu dijadikan jaminan oleh Sjamsul sebagai pengurang jumlah kewajiban pemegang saham melunasi utang, namun aset keduanya tidak lancar alias mengalami kredit macet. Dari penerbitan SKL tersebut, jaksa menilai negara telah dirugikan Rp4,58 triliun. []

Pos terkait