Anies Berlakukan Perluasan Ganjil Genap, Driver Online Menjerit

Inisiatifnews – Ketua Umum PATRIOT POMAL, Gairal Wendra Sugara mengeluhkan rencana kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan yang memberlakukan perluasan sistem ganjil genap di wilayah hukum DKI Jakarta dengan dalih mengupayakan penurunan kadar polusi udara di Ibukota.

Menurutnya, kebijakan tersebut sangat dirasakan oleh para driver online. Karena dengan diperluasnya kebijakan tersebut akan mempersulit ruang gerak para driver taksi online tersebut untuk mencari pendapatan.

Bacaan Lainnya

“Tentu saja perluasan Gage (Ganjil-Genap) ini menjadi hal yang sangat memberatkan bagi kami semua para driver online,” kata Wendra kepada wartawan, Selasa (13/8/2019).

Ia juga mengatakan bahwa saat ini jumlah driver taksi online sudah mencapai angka ribuan. Hal ini dikatakannya lantaran banyaknya paguyuban driver taksi online yang tersebar di seluruh Indonesia. Bahkan di wadah organisasinya itu, banyak sekali komunitas yang juga tergabung di dalamnya.

“Saya selaku Ketua dari Paguyuban PATRIOT POMAL dimana membawahi puluhan komunitas komunitas yang menjadi dalam PATRIOT, tentu saja sangat khawatir sekali dengan nasib anggota yang mencapai ribuan ini,” ujarnya.

“Belum lagi Paguyuban driver online yang serupa seperti ADO (Aliansi Driver Online) dengan jumlah anggota ribuan juga dan RSM yang sama punya kekuatan anggota ribuan,” imbuhnya.

Karena pemberlakuan sistem ganjil genap tersebut dirasa sangat memberatkan ruang gerak para driver online tersebut, Wendra pun berharap agar Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Anies Baswedan dapat melakukan pengkajian ulang terhadap kebijakan tersebut.

Apalagi dirinya juga menyampaikan, bahwa pihaknya sudah mengadu kepada pemerintah tentang sistem ganjil-genap tersebut, dan ia bersyukur karena apa yang menjadi aspirasinya itu bersedia ditampung dan direspon sangat baik oleh Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani demi mendapat solusi terbaik.

“Kami berharap Pemprov DKI dapat mengkaji kembali aturan Gage ini. Ketika hal regulasi saja akhirnya pihak Kemenhub bisa mulai membantu nasib kami, masa iya Pemprov DKI tidak mau prihatiin dengan apa yang dialami saudara-saudara saya semua dalam driver online,” pungkasnya.

Selain itu, Wendra juga berharap agar Anies Baswedan dan jajaran Pemprov DKI Jakarta dapat berdialog dan meminta tanggapan dari para pelaku driver taksi online tersebut untuk bahan pengkajian kebijakan yang telah diberlakukan masa uji cobanya itu per hari Senin (12/8) kemarin.

“Suatu kehormatan bagi kami para driver online ini bilamana pihak Gubernur bisa mengajak kami untuk berdiskusi. Saya akan siap mengajak semua organizasi DO (Driver Online -red) untuk melalukan aksi damai, namun tentunya kami akan lebih bangga bila diajak duduk bersama oleh Pak Gubernur maupun Kadishub DKI agar menemukan win-win solution,” kata Wendra.

“Hingga akhirnya para driver online tidak merasa terhambat dalam perjuangan mencari nafkahnya,” tutupnya.

Uji Coba Perluasan Ganjil Genap Sudah Dimulai

Perlu diketahui bahwa perluasan zonasi sistem ganjil genap sudah mulai dilakukan uji cobanya per hari Senin (12/8) kemarin. Perluasan zonasi ganjil genap itu meliputi 16 wilayah antara lain ;

1. Jl Pintu Besar Selatan
2. Jl Gajah Mada
3. Jl Hayam Wuruk
4. Jl Majapahit
5. Jl Sisingamangaraja
6. Jl Panglima Polim
7. Jl Fatmawati (mulai simpang Jl Ketimun 1 sampai dengan simpang Jl TB Simatupang)
8. Jl Suryopranoto
9. Jl Balikpapan
10. Jl Kyai Caringin
11. Jl Tomang Raya
12. Jl Pramuka
13. Jl Salemba Raya
14. Jl Kramat Raya
15. Jl Senen Raya
16. Jl Gunung Sahari

Durasi ganjil-genap tersebut berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Dan uji coba ini akan berlangsung hingga 6 September 2019 mendatang. Sedangkan implementasi dan penegakan hukum akan mulai dilakukan pada 9 September 2019.

Perluasan zonasi sistem ganjil genap ini juga berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dan dalam Ingub tersebut, Gubernur Anies memberikan kewenangan kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk mengatur penerapan instruksinya itu.

Berikut adalah bunyi dari Ingub 66 Tahun 2019 yang dikeluarkan Anies Baswedan untuk memperluas kebijakan ganjil genap tersebut ;

Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai pada tahun 2019, serta penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada tahun 2021, dengan rincian aksi sebagai berikut :

a. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, agar menyiapkan penerbitan Peraturan Gubernur tentang Perluasan Ganjil Genap;

b. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, agar menyiapkan penerbitan revisi Peraturan Gubernur tentang Tarif Parkir pada tahun 2019; dan

c. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, agar menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang congestion pricing pada tahun 2020.

[NOE]

Pos terkait