Seluruh Pimpinan KPK Kompak Mengundurkan Diri

Para petinggi KPK menggelar konferensi pers. [foto : Istimewa]

Inisiatifnews – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan bahwa pihaknya kecewa dengan upaya DPR yang terus ngotot akan membahas Revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tengang Komisi Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi (UU KPK).

Bahkan terkait sikap penolakan dari KPK terhadap Revisi UU KPK tersebut, Agus merasa bahwa lembaganya tengah dikepung oleh berbagai kalangan yang dinilainya tengah berupaya melemahkan mereka. Namun ia mengaku tak bisa berbuat banyak setelah Presiden mengirimkan surat presiden (surpres) ke DPR agar Revisi UU tersebut bisa dibahas.

Bacaan Lainnya

“Kita sangat prihatin kondisi pemberantasan korupsi semakin mencemaskan dan KPK rasanya dikepung dari berbagai sisi, namun dalam hal pimpinan rasanya Presiden sudah mengirimkan (surat) ke DPR dan DPR nanti menyetujui dan kalau nanti paripurna menyetujui (Revisi UU KPK) wajib KPK tidak melawan, itu menjadi keputusan,” kata Agus Rahardjo saat gelar konferensi pers di depan kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019).

Agus juga menyatakan sejauh Revisi UU KPK tersebut heboh, pihaknya sama sekali tidak mengetahui apa yang sebenarnya menjadi poin dalam draf tersebut. Ini yang menjadi dasar bahwa upaya kilat Revisi UU KPK tersebut memiliki muatan kepentingan yang mencurigakan.

“Kami (rasa) prihatin dan sangat mencemaskan adalah mengenai RUU KPK. Karena sampai hari ini kami draf yang sebenarnya saja tidak mengetahui, jadi rasanya membacanya sembunyi-sembunyi, saya juga mendengar rumor dalam waktu yang sangat cepat akan diketok dan disetujui. Nah ini sebetulnya kita bertanya-tanya sebenarnya ada kegentingan apa sih sehingga harus buru-buru disahkan,” ujarnya.

“Kami itu kalau ditanya anak buah, seluruh pegawai kami saja tidak mengetahui apa isinya,” imbuh Agus.

Bahkan ketika pihaknya mencoba berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM, hasilnya pun nihil.

“Bahkan kemarin kami menghadap Menteri Kum-HAM, sebenarnya pengen dapatkan draf yang sebenarnya seperti apa dan Pak Menteri mengatakan nanti (kami) akan diundang, kami kami baca Kompas pagi ini sudah tidak diperlukan lagi konsultasi dengan banyak pihak termasuk dengan KPK,” tandasnya.

Itu juga menjadi alasan mengapa pihaknya merasa Revisi UU KPK cenderung bermuatan upaya pelemahan terhadap lembaga anti rasuah itu.

“Terkait dengan RUU KPK, kami menyayangkannya dan kami menilai apakah ini betul ingin melemahkan KPK,” pungkasnya.

Atas dasar itu semua, Agus mewakili para pimpinan KPK menyatakan mundur dari jabatannya sebagai pimpinan KPK per hari ini, sembari menunggu instruksi lanjutan dari Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.

“Kami pimpinan yang merupakan penanggungjawab tertinggi di KPK dengan berat hati pada hari ini Jumat tanggal 13 September 2019 kami menyerahkan tanggungjawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden Republik Indonesia,” tegas Agus Rahardjo.

“Kami menunggu perintah apakah akan dipercaya sampai bulan Desember atau kami menunggu perintah itu dan kemudian akan tetap beroperasional seperti biasa, terus terang kita menunggu perintah itu,” lanjutnya.

Agus mengaku masih berharap agar Presiden Jokowi segera mengambil sikap untuk menyelamatkan KPK pasca mundurnya mereka sebagai Ketua KPK periode 2015-2019.

“Mudah-mudahan kami diajak bicara oleh Bapak Presiden untuk menjelaskan seluruh kegelisahan pegawai kami. Semoga Bapak Presiden segera mengambil langkah-langkah untuk menyelamatkan KPK,” tutup Agus.

Ketua KPK mundur
Tiga pimpinan KPK ; Saut Situmorang, Agus Rahardjo dan Laode M Syarief.

Tampak dalam konferensi pers tersebut, Agus Rahardjo ditemani oleh dua pimpinan KPK lainnya yakni Laode Muhammad Syarief dan Saut Situmorang, serta jubir KPK Febri Diansyah. []

Pos terkait