ASN Ikut Reuni 212 Bakal Kena Sanksi Tegas

reuni 212
Acara Reuni 212 di Monas.

Inisiatifnews – Sekretaris Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Mudzakir menyampaikan, bahwa para aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengikuti acara Reuni 212 yang akan digelar oleh panitia gabungan dari PA 212, GNPF Ulama dan Front Pembela Islam (FPI) di Monas.

Alasan mengapa larangan itu disampaikan lantaran acara Reuni 212 tersebut akan digelar pada hari Senin 2 Desember 2019. Kondisi itu adalah hari kerja sehingga tidak menjadi alasan ASN meninggalkan pekerjaan hanya untuk mengikuti acara tersebut.

Bacaan Lainnya

“212, kan, di hari kerja, hari Senin. Kalau misalkan PNS tidak masuk untuk itu, kan, PPK-nya berhak menentukan,” kata Mudzakir di Bogor, Jawa Barat, Jumat (29/11/2019).

Jika merujuk pada aturan yang ada yakni Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS, akan ada beberapa tingkatan sanksi bagi pegawai negeri yang tidak masuk kerja.

Sanski tersebut antara lain mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat hingga bisa berujung pada pemberhentian secara tidak hormat alias dipecat.

Sanksi itu dikatakan Mudzakir sebagai pengingat kepada ASN saja agar tetap patuh pada tata tertib dan menjaga nilai-nilai dasarnya sebagai abdi negara. Dan Mudzakir yakin para ASN paham dengan itu semua.

“Kami yakin bahwa ASN itu sudah meyakini nilai-nilai dasarnya dan itu tentu akan diterapkan dan dilaksanakan sebaik-baiknya,” ujarnya. []

Pos terkait