Soal UU KPK, Presma Trisakti Sebut Pergerakan Mahasiswa Masih Dievaluasi

aksi mahasiswa trisakti
Aksi unjuk rasa Mahasiswa di DPR RI. [foto : Istimewa]

Inisiatifnews – Presiden Universitas Trisakti, Dino Ardiansyah mengatakan bahwa pihaknya masih menilai jika Undang-undang KPK saat ini masih memiliki catatan masalah.

“Dari pihak mahasiswa melihat putusan dari MK, UU yang diuji tidak sesuai. Saat kita melakukan legal standing, tapi selalu dibenturkan dengan teori,” kata Dino dalam sebuah diskusi di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2019).

Bacaan Lainnya

Ia juga mengatakan bahwa sejauh ini pihak Mahasiswa yang menolak Revisi UU KPK hingga disahkannya Revisi tersebut menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum pernah diajak dialog lebih jauh tentang UU tersebut.

Apalagi kata Dino, UU KPK tersebut juga dilakukan oleh DPR RI era masa jabatan 2014-2019 yang terkesan tergesa-gesa sehingga menyisakan persoalan di kemudian hari.

“Ketika hari ini masih banyak penolakan, DPR tidak ada mengajak dialog dan memutuskan dengan tergesa-gesa,” terangnya.

Ditambah oleh Dino bahwa Mahasiswa juga sepakat bahwa KPK harus dilakukan pembenahan. Namun baginya, cara membenahi lembaga antirasuah itu bukan dengan cara merevisi UU-nya seperti itu.

“Hari ini KPK perlu banyak yang diperbaiki, tapi dengan cara pemerintah seperti ini, saya rasa itu ada kesalahan,” pungkasnya.

Maka dari itu, Dino menyampaikan bahwa pihak Mahasiswa akan tetap melakukan upaya penolakannya itu. Namun untuk saat ini, pihaknya masih melakukan evaluasi pergerakan Mahasiswa usai berbagai rentetan kejadian penolakan yang telah dilakukan oleh pihaknya beberapa waktu yang lalu.

“Sampai saat ini kami masih terus konsolidasi, semua cara akan kita coba. Dan kita akan selalu membawa moral standing,” paparnya.

“Sampai hari ini mahasiswa bukan diam, tapi kita sedang mengevaluasi dari pergerakan kemarin,” imbuhnya. []

Pos terkait