KPK Tegaskan Harun Masiku Belum Masuk DPO

Gedung KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [foto : Inisiatifnews]

JAKARTA, Inisiatifnews.com – Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, bahwa pihaknya masih dalam proses upaya pencegahan terhadap tersangka Harun Masiku yang saat ini kabarnya tengah berada di Singapura per-tanggal 6 Januari 2020.

Artinya, sejauh ini kader PDI Perjuangan tersebut belum ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh tim penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, dengan melibatkan eks komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Bacaan Lainnya

“(Sudah jadi DPO) itu proses berikutnya. Kita melakukan upaya cegah terlebih dahulu sehingga nanti ternyata tidak ditemukan lebih lanjut tentunya ada proses-proses ya,” kata Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).

Ali mengatakan, pihaknya berencana akan membangun kerja sama internasional dengan Kementerian Luar Negeri, termasuk bagian dari DPO untuk melakukan penangkapan dan membawa Harun Masiku kembali ke Indonesia.

Selain itu, Ali juga membenarkan informasi yang didapat dari Humas Imigrasi, mengenai KPK telah melakukan pencegahan. Namun, ia enggan menyebut hingga kapan berlakunya pencegahan tersebut.

“Jadi bukan pencekalan, kalau pencekalan itu orang masuk dari luar masuk kembali itu kan tidak bisa ya. Sehingga dilakukan pencegahan untuk memonitor keluar masuknya orang, jadi dicegah dari kita dari dalam untuk keluar,” tuturnya.

“(Surat lapan dikirim) kemarin ya. Untuk itu (berlakunya) sesuai mekanisme undnag-undang,” ia menambahkan.

Pos terkait