QRIS DANA Sudah 100 Persen, BI: Yang Lainnya Juga Harus Begitu

Quick Response Indonesia Standar
Quick Response Indonesia Standar. [Foto : Ilustrasi]

Bandung, Inisiatifnews.com – Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan kepada seluruh Penyedia Jasa Sistem pembayaran (PJSP) wajib menggunakan Quick Response Indonesia Standar (QRIS). Aturan tersebut berlaku sejak 1 Januari 2020 lalu.

Kepala Tim Pengawasan Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah dan Keuangan Inklusi Kantor Wilayah Bank Indonesia Jawa Barat, Hermawan mengatakan terhitung hingga saat ini ada 18 PJSP yang siap berafiliasi dengan sistem QRIS.

“Kita pantau soal ini, per 1 Januari 2020 seluruh PJSP di Jabar (18) harus menggunakan QRIS. Tidak hanya E – Wallet DANA yang lainnya harus 100 persen bisa menggunakan sistem itu,” Ucap Hendrawan saat dihubungi wartawan, Selasa (11/2/2020).

Target dari QRIS adalah mendukung sistem pembayaran yang mengarah pada ekonomi digital. Diakuinya, standar kode QR Nasional tersebut akan menjembatani masyarakat bertransaksi secara aman, nyaman, praktis.

“Kita sempat membuat sisi sistem pembayaran hingga tahun 2025. Nah, QRIS terpilih menjadi instrument atau pilihan kanal pembayaran bagi masyarakat,” bebernya.

Saat ditanya mengenai waktu sosialisasi sistem tersebut, Hermawan tidak menampik akan memakan waktu yang cukup panjang. Pasalnya sesuatu hal baru maka akan butuh tenaga ekstra untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. 

“Sesuatu yang baru butuh awarness, kalau merasa menguntungkan atau bermanfaat tentu akan digunakan. Ini ada tahapannya dan tiap segment butuh edukasi yang berbeda,” paparnya.

Namun dirinya mengaku optimis, untuk seluruh penyedia layanan pembayaran non-tunai akan menggunakan sistem QRIS. 

“Kalau yang masih belum (menggunakan QRIS) ini hanya masalah waktu saja. Karena proses pengalihan saja. Tapi sejak ditetapkan, seluruh PJSP sudah mulai menyelaraskan,” pungkasnya.

Saat ini, di antaranya dompet digital di Indonesia, hanya DANA yang benar-benar sudah 100 persen siap. Bahkan sebelum kebijakan ini diberlakukan, DANA sudah lebih dulu menerapkan QRIS semua merchant layanan dompet digital itu di seluruh Indonesia.

CEO & co-founder DANA Vincent Iswara menjelaskan, DANA QRIS dapat diterima sebagai pembayaran dari berbagai metode pembayaran digital. Selain itu, 30 juta pengguna dompet digital ini nantinya dapat memakainya di semua merchant yang memakai QRIS.

“Dengan demikian, diharapkan transaksi dapat terjadi secara langsung dan tepat waktu, sehingga akan lebih banyak masyarakat Indonesia yang berpindah menggunakan transaksi non-tunai dan non-kartu,” ucapnya.

Vincent mengatakan, penerapan DANA QRIS juga membuka peluang yang makin besar dalam mengedukasi masyarakat akan manfaat bertransaksi nontunai. Selain itu, DANA QRIS menguntungkan pengguna dompet digital dan merchant.

“QRIS bisa memperluas akses dan efisiensi transaksi melalui satu kode QR yang dapat dibaca oleh beragam aplikasi pembayaran digital QRIS,” jelas dia.

“Dengan adanya DANA QRIS, pelaku usaha maupun puluhan jutaan pengguna dompet digital DANA bisa merasakan DANA QRIS yang praktis, mudah dan aman,” beber Vincent.

Pos terkait