Status PSBB, Nongkrong dan Ngumpul Lebih dari 5 Orang Bakal Langsung Dibubarkan

Konferensi pers Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nanan Sudjana dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiyono di Balaikota DKI Jakarta, Selasa 7 April 2020 malam.

Inisiatifnews.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan bahwa pembatasan pada interaksi masyarakat di luar rumah akan diperketat seiring dengan upaya Pemprov DKI Jakarta yang menberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dikatan Aies, jika didapati ada masyarakat berjumlah maksimal 5 orang yang berkerumun tanpa tujuan yang penting akan langsung dibubarkan.

Bacaan Lainnya

“Kegiatan di luar ruangan maksimal 5 orang. Di atas 5 org tidak diizinkan,” ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (7/4/2020) malan.

Ia menyebut nantinya jajarannya bersama kepolisian hingga TNI akan menindak masyarakat yang melanggar. Bahkan kegiatan patroli untuk memantau kerumunan masyarakat juga akan digencarkan.

“Kami akan ambil tindakan tegas, jajaran Pemprov, TNI, Kepolisian akan melalukan kegiatan penertiban dan juga memastikan seluruh ketentuan PSBB diikuti oleh seluruh masyarakat. Jadi kegiatan patroli akan ditingkatkan,” jelasnya.

Anies mengatakan pembatasan kegiatan di luar rumah ini penting untuk ditindak. Menurutnya segala bentuk potensi penularan tak bisa dibiarkan.

“Kita tidak akan membiarkan kegiatan berjalan yang bila itu berpotensi terjadi penualran. Ini perlu digaris bawahi karena kepentingan kita semua mengendalikan penyebaran Covid ini,” katanya.

Sebelumnya, Anies menyatakan ibu kota akan resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini akan diterapkan pada Jumat (10/4) dengan dibarengi aturan yang mengikat kepada warga masyarakat.

Anies mengatakan hal ini usai melakukan rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota, Selasa (7/4) malam. Ia mengadakan pertemuan ini setelah mendapatkan surat keputusan dari Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto untuk menerapkan PSBB di DKI.

“Dari pembahasan yang kita lakukan tadi DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan keputusan menteri. Efektif mulai Jumat tanggal 10 April 2020,” ujar Anies di Balai Kota.

PSBB ini, kata Anies, akan berlaku selama 14 hari. Namun ia menyatakan status ini bisa diperpanjang jika penanganan corona di DKI tak kunjung terkendali.

“Menurut kententuan berlaku 14 hari kemudian bisa diperpanjang,” tuturnya.

Mantan Mendikbud ini mengatakan kebijakan ini sudah diterapkannya dalam tiga pekan terakhir. Namun bedanya PSBB dengan yang sudah ia terapkan adalah soal penegakan hukumnya. Ia menyebut ada hukum yang lebih mengikat bagi masyarakat yang melanggar PSBB.

“Karena akan disusun peraturan yang peraturan ini memiliki kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti. Jadi kita berharap pembatasan nantinya bisa ditaati sekaligus menjadi pedoman bagi semua,” tandasnya. [RED]

Pos terkait