Demokrat: Satgas Covid-19 DPR RI Bentukan Pribadi, Bukan Institusi

Didi Irawadi Syamsuddin
Didi Irawadi Syamsuddin.

Inisiatifnews.com. Satgas Covid-19 DPR RI yang baru saja dibentuk oleh individu-individu dan fraksi-fraksi tertentu di DPR RI adalah satuan tugas pribadi. Bukan resmi bentukan institusi DPR RI.

“Sebab pembentukannya sepihak, tanpa terlebih dahulu mengajak seluruh fraksi yang ada di DPR, merapatkannya bersama-sama dan memutuskannya dalam forum resmi,” kata anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin kepada Inisiatifnews.com, Rabu (15/04/2020).

Bacaan Lainnya

Ditegaskan Didi, pembentukan suatu satuan tugas apalagi mengatasnamakan DPR RI harus dirapatkan secara resmi dan formil di forum rapat DPR. Harus mengikuti mekanisme UU MD3. Tidak bisa hanya sepihak.

Dengan demikian jika Satgas ini diteruskan, maka menjadi satuan tugas yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan institusi DPR.

“Tapi sepenuhnya tanggung jawab pribadi-pribadi yang ada di dalamnya,” tandasnya.

Diungkapkannya, sepengetahuannya, Satgas ini akan melakukan fungsi pengawasan Covid-19 dan bisa mengajukan penggalangan dana baik dengan sesama anggota, jaringan, dan pengusaha.

Jika tetap diteruskan melakuan kegiatan-kegiatan, apalagi kemudian melakukan fungsi penggalangan dana dengan atas nama DPR RI, kata Wasekjend Partai Demokrat ini, bertentangan dengan etika dan aturan hukum.

Ditegaskan Didi, Kesetjenan DPR sama sekali tidak boleh memberikan fasilitas untuk kegiatan Satgas ini. Jika itu dilakukan, maka akan jadi pelanggaran administrasi dan hukum.

“Sekali lagi alat atau semua bentuk satuan tugas yang ada tanpa dibicarakan, dirapatkan dan diputuskan secara resmi oleh seluruh fraksi yang ada maka itu adalah bukan organ resmi DPR RI,” pungkas Didi.

‎Sebelumnya, ‎untuk menghadapi pandemi Covid-19, sejumlah anggota DPR bersatu dan bergotong royong membentuk Satgas Lawan Covid-19. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, satgas ini membantu pemerintah mempercepat penanganan Covid-19 di tiap-tiap daerah.

Kata Puan, Satgas ini dibentuk untuk membangun sinergi dari para donatur yang peduli dalam melawan Covid-19 untuk membantu memenuhi kebutuhan rumah sakit atau Puskesmas di daerah. Selain menghimpun sumbangan dari donatur, Satgas juga mengkoordinasikan sumbangan sumbangan dari para anggota DPR.

“Tidak menggunakan anggaran DPR sama sekali, tidak ada anggaran lembaga,” ungkap Puan.

Puan menegaskan, Satgas Lawan Covid-19 tidak menerima sumbangan dalam bentuk uang, melainkan sumbangan dalam bentuk alat kesehatan, masker dan Alat Pelindung Diri (APD) lainnya, serta ventilator dan alat pendukung medis lainnya. (FMM)

Pos terkait