Menhub: Meski Transportasi Umum Dibuka, Mudik Tetap Dilarang

Inisiatifnews.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan seluruh moda transportasi komersial angkutan penumpang, baik darat, laut, dan udara akan kembali beroperasi, Kamis (07/05/2020).

Seperti diketahui, layanan berbagai transportasi umum sempat ditutup di wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di zona merah dan setelah ditetapkannya aturan larangan mudik.

Bacaan Lainnya

“Transportasi kemungkinan akan dibuka besok, namun hanya kepentingan khusus. Tidak untuk mudik. Pemerintah tetap melarang mudik,” tegas Budi Karya saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR berlangsung virtual di Jakarta, Rabu (06/05/2020).

Menhub menjelaskan, pengoperasian seluruh moda transportasi telah dibicarakan dengan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Tim Gugus Tugas bertindak menetapkan kriteria penumpang yang boleh menggunakan layanan transportasi umum di wilayah PSBB selama pandemi corona.

Penumpang yang boleh menggunakan layanan transportasi umum adalah orang dengan urusan bisnis yang esensial atau keperluan lain yang mendesak. Seperti pegawai yang bekerja di bidang pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.

Selain itu, orang yang membutuhkan penanganan medis, penumpang dengan kepentingan mendesak, misalnya ada keluarga yang meninggal dan pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri yang akan pulang ke daerah asal.

Diingatkan Menhub, pejabat negara, termasuk anggota DPR, diberikan keringanan untuk tetap bepergian di masa PSBB melakukan kunjungan kerja ke daerah tapi tidak untuk keperluan mudik.

“Bapak-bapak jadi anggota DPR beruntunglah mendapatkan itu. Termasuk kami yang melakukan perjalanan karena tugas negara. Misalnya saya boleh ke Palembang, tapi bukan mudik,” tegasnya.

Ini akan diatur dalam aturan turunan peraturan sebelumnya, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

“Direktur Jenderal Perhubungan Udara akan memberi penjelasan. Lalu untuk Dirjen lainnya, seperti perkeretaapian, darat, dan laut akan menyampaikan besok,” ungkapnya. (FMB)

Pos terkait