Said Didu Janji Penuhi Panggilan Polisi 11 Mei 2020

Muhammad Said Didu.

Inisiatifnews.com Muhammad Said Didu menyatakan bahwa dirinya siap menghadiri jadwal pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Bahkan ia mengaku telah menerima surat panggilan keduanya itu.

“Hari ini saya menerima panggilan kedua dari polisi untuk menghadiri pemeriksaan tanggal 11 Mei 2020. Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim, sebagai warga negara yabg taat hukum, saya menyatakan bahwa saya patuh mengikuti aturan hukum,” kata Said Didu, Kamis (7/5/2020).

Bacaan Lainnya

Perlu diketahui, bahwa Said Didu sempat dijadwalkan agenda pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siver (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri pada hari Senin (4/5) lalu. Namun saat itu Said Didu tidak hadir dan mengutus kuasa hukumnya, Letnan Kolonel CPM (purn) Helvis untuk meminta penundaan pemeriksaan. Alasan yang dikemukakan saat itu adalah Said Didu menghormati kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan maklumat Kapolri tentang menyikapi wabah Covid-19.

Said Didu sendiri dilaporkan ke Polisi terkait dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Di dalam surat pemanggilan pertama dengan nomor surat s.pgl/64/iv/res.1.1.14/2020/dittipidsiber, Said Didu diminta untuk datang ke lantai 15 gedung Bareskrim Mabes Polri di Kebayoran Baru, Jakarta untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

“Dimintai keterangan sebagai saksi dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” tulis di dalam surat tersebut. []

Pos terkait