Pengamat : Tangkap Pencetak Hingga Pembeli Simbol PKI

stanislaus riyanta
Pengamat intelijen, Stanislaus Riyanta.

Inisiatifnews.com – Pengamat intelijen dan keamanan, Stanislaus Riyanta sangat sepakat bahwa tidak boleh ada ideologi selain Pancasila yang hidup di Indonesia, salah satunya adalah ideologi komunisme.

“Baru rame isu PKI. Saya sepakat bahwa ideologi selain Pancasila dilarang di Indonesia,” kata Stanislaus, Rabu (27/5/2020).

Bacaan Lainnya

Kemudian ketika ada gejala-gejala adanya gerakan PKI di Indonesia termasuk dalam bentuk simbol-simbol yang berkaitan dengannya, maka aparat keamanan dan penegak hukum harus bertindak untuk menjaga stabilitas nasional.

“Nah, bagi yang menemukan gejala-gejala adanya PKI, sebaiknya yang diamankan jangan hanya kaos, stiker, gantungan kunci atau spanduknya, tetapi juga orangnya,” ujarnya.

Hanya saja, ia juga meminta agar siapapun yang melakukan produksi hingga penyebaran simbol PKI di Indonesia, harus ditangkap.

“Siapa yang makai, siapa yang cetak, siapa yang beli, tangkap semua, proses hukum orangnya, jangan hanya kaosnya,” tuturnya.

Perlu diketahui, bahwa Partai Komunis Indonesia (PKI) adalah partai terlarang di Indonesia, termasuk juga ideologi mereka yakni Marxisme dan Leninisme tidak boleh hidup di Indonesia.

Hal ini seperti yang termaktub di dalam Ketetapan MPRS No.XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

Dimana di dalam Pasal 2 menyebutkan, bahwa Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta Media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut, dilarang.

Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tidak bisa dicabut

Prof Mohammad Mahfud MD pernah menyampaikan bahwa Ketetapan MPRS tentang pembubaran PKI tidak bisa dicabut. Hal ini lantaran ketetapan tersebut dibuat oleh MPR yang saat itu memiliki kedudukan tertinggi di dalam negara.

“Larangan komunisme, Leninisme, Marxisme, tidak ada ceritanya bisa dicabut. Tap MPRS dibuat ketika MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. MPR yang begitu sudah tidak ada,” kata Mahfud dalam forum Indonesia Lawyers Club pada hari Selasa, 17 Mei 2016 malam.

Pun jika memang ingin mencabut TAP MPRS tersebut, Mahfud mengatakan bahwa instrumen administrasi yang bisa ditempuh adalah dengan mengembalikan UUD 1945 sebelum diamandemen sehingga menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara kembali, kemudian barulah bisa melakukan revisi atau mencabut ketetapan tersebut.

Dokumen penjelasan Mahfud MD tentang PKI dalam Indonesia Lawyers Club (ILC) tanggal 17 Mei 2016 berjudul “Benarkah PKI Bangkit Lagi?“.

[]

Pos terkait