Begini Penjelasan Bamsoet Soal Ijin Kepemilikan Senpi

Bamsoet
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo.

Inisiatifnews.com – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) meluruskan informasi yang menyebut dirinya mengusulkan perizinan kepemilikan senjata api untuk warga sipil kepada Kapolri.

Ia menegaskan pernyataannya tersebut telah dipelintir. Menurutnya, pemberitaan tentang dirinya mewacanakan bahwa masyarakat sipil bisa memiliki ijin senjata api (Senpi) adalah berita yang tidak benar.

Bacaan Lainnya

“Waspada. Jangan percaya dengan pelintiran berita seolah-olah saya mengusulkan pada Kapolri soal kepemilikan senjata api untuk warga masyarakat. Ngawur,” tegas Bamsoet dalam keterangannya, Senin (3/8/2020)

Bamsoet menegaskan, bahwa pernyataan tersebut berkaitan dengan mengenai kepemilikan senjata api harus mengacu pada peraturan Kapolri. Salah satunya memiliki sertifikat resmi IPSC yang dikeluarkan oleh PB Perbakin setelah mengikuti serangkaian tes, mulai psikologi, pengetahuan tentang senpi, keamanan hingga keterampilan menembak reaksi dengan mengikuti kursus dan kemampuan lapangan.

Anggota Dewan Penasehat PB Perbakin ini mengatakan kepemilikan senjata api bagi sipil harus tetap mengacu pada peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan Tujuan Membela Diri.

Mengacu standar keanggotaan DPP Perikhsa, lanjutnya, pemilik senpi wajib memiliki sertifikat IPSC (International Practical Shooting Confederation) Indonesia yang dikeluarkan oleh PB Perbakin untuk melengkapi persyaratan kepemilikan lain yang diatur dalam Peraturan Kapolri.

Selain itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Bela Diri (DPP Perikhsa) tersebut mengatakan juga, bahwa orang yang boleh memiliki senpi juga harus memenuhi kualifikasi status jabatan tertentu dengan tingkat ancaman tertentu. Seperti harus menduduki jabatan sebagai komisaris utama, direktur utama, direktur keuangan, anggota DPR, MPR, lawyer, dan lain-lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mengenai jenis senjata api yang boleh dimiliki oleh masyarakat sipil, berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Kapolri 18/2015, adalah senjata api non-organik atau senjata yang bukan standar Polri dan TNI dengan cara kerja senjata manual atau semi otomatis.

Ada tiga jenis senjata non-organik yang diizinkan penggunaannya untuk masyarakat sipil, yakni senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet, dan senjata api peluru gas.

Adapun senjata api peluru tajam yang diperbolehkan, yakni senapan kaliber 12 GA dan pistol atau revolver kode 22, 25, 32. Sementara itu, untuk senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas yang legal untuk warga sipil hanya yang memiliki kaliber paling tinggi 9 mm.

Dalam Pasal 4 Perkap 18 Tahun 2015 dijelaskan, selain senjata api terdapat benda yang menyerupai senjata api yang dapat digunakan untuk kepentingan bela diri berupa semprotan gas air mata dan alat kejut listrik.

Ijin kepemilikan senjata api

Terkait syarat mengajukan izin, Pasal 8 mengatur hal tersebut. Seorang individu harus memiliki kartu identitas yakni KTP dan KK, berusia paling rendah 24 tahun yang dibuktikan oleh akte kelahiran, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri, memenuhi persyaratan psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog Polri, berkelakuan baik.

Pemegang senjata juga mesti memiliki keterampilan dalam penggunaan yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan oleh Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri, lulus wawancara terhadap questioner yang telah diisi pemohon yang dilaksanakan oleh Ditintelkam Polda dengan diterbitkan surat rekomendasi dan dapat dilakukan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri, memahami peraturan perundang-undangan tentang senjata api, memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Akte Pendirian Perusahaan yang dikeluarkan oleh Notaris, bagi pengusaha.

Kemudian bagi anggota legislatif, lembaga tinggi negara, dan kepala daerah wajib memiliki surat keputusan atau surat pengangkatan dari Presiden RI, memiliki surat keputusan atau surat pengangkatan atau rekomendasi dari instansi yang berwenang bagi pekerja bidang profesi, tidak sedang menjalani proses hukum atau pidana penjara, tidak pernah melakukan tindak pidana yang terkait dengan penyalahgunaan senjata api atau tindak pidana dengan kekerasan, dan surat pernyataan kesanggupan tidak menyalahgunakan senjata.

Selain itu, izin kepemilikan senpi hanya berlaku selama 5 tahun, dan izin penggunaan berlaku selama 1 tahun. [DTK]

Pos terkait