Inisiatifnews.com – Ratusan massa dari Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam aksinya, mereka menyatakan bahwa aksi tersebut bertujuan untuk menyampaikan aspirasi terhadap ketidaksetujuan mereke terhadap omnibus law yang masih digarap oleh DPR RI.
Koordinator GEBRAK, Nining Elitos menyatakan bahwa RUU Cipta Kerja yang ada di Baleg DPR RI adalah draf calon regulasi yang tidak berpihak pada kepentingan buruh.
“Kita disini menolak Undang-undang di DPR terkait cipta ketenagakerjaan karena dianggap tidak mendukung buruh,” kata Nining Elitos saat melalukan dialog dengan pihak Kemenaker di gedung Pelayanan Terpadu Satu Atap di Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2020).
Kemudian, aksi mereka di Kemenaker juga berkaitan dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja terkait dengan agar perusahaan tidak mempekerjakan karyawan mereka 100 persen karena masih dalam situasi pandemi COVID-19. Kata Nining, surat edaran tersebut memberikan celah kepada pengusaha untuk merumahkan para buruhnya.
“Terkait adanya surat edaran dari ketenagakerjaan terkait buruh yang dimana tidak boleh 100% bekerja dan semua ini menjadi kesempatan para pengusaha untuk merumahkan buruh dan terjadi banyak PHK,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota GEBRAK yakni Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) juga memandang bahwa omnibus law RUU Cipta Kerja membuat susah rakyat kecil khususnya para kaum tani.
“RUU Cipta Kerja ini membuat petani bukan pekerjaan proporsional, di mana akan banyak kehilangan tanah yang di mana Pemerintah akan klaim tanah hutan di semua daerah,” kata Sekjen KPA Dewi Kartika.
Respon Kemenaker
Audiensi mereka dengan Kemenaker diterima oleh beberapa perwakilan, salah satunya adalah Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Kemenaker, Iswandi Hari.
Kepada perwakilan buruh, ia menjawab tentang Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Menurut Iswandi, surat edaran tersebut semata-mata bertujuan untuk menjaga agar kaum buruh di Indonesia tidak menjadi korban dari dampak pandemi COVID-19.
“Surat edaran Kemenaker itu berisi pengaturan pekerja atau melindungi pekerja, di mana jika ada isolasi COVID-19 selama 14 hari tidak bekerja dia akan mendapatkan upah yang utuh,” kata Iswandi.
Selanjutnya, Iswandi juga menyatakan bahwa pihaknya akan membawa isu pertanian dan nelayan yang disuarakan oleh KPA. Namun tetap prosedurnya ia menunggu adanya laporan terlebih dahulu.
“Untuk pekerja petani dan nelayan nanti akan kita bahas karena sampai saat ini belum ada aduan di Kementerian RI,” tutupnya.
Setelah melakukan aksi unjuk rasa dan penyampaian pendapat di Kemenaker, GEBRAK yang terdiri dari beberapa elemen buruh dan organisasi NGO itu melakukan aksi jalan kaki (long march) ke gedung DPR RI dalam rangka penyampaian pendapat terhadap penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja. [NOE]