Inisiatifnews.com – Menko Polhukam Prof Mohammad Mahfud MD mengatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) bersediai untuk memproses kasus sengketa Pilkada dengan waktu yang lebih cepat, sehingga tidak molor dari jadwal.
Demikian disampaikan Menko Polhukam Mahfud, Selasa (8/9/2020) sore usai bersama dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua KPU Arif Budiman dan Ketua Bawaslu Abhan menyambangi gedung MA, untuk memastikan jadwal pengadilan bisa dilakukan dengan waktu yang telah ditetapkan oleh KPU.
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi jika terjadinya sengketa pada Pilkada yang akan digelar pada bulan Desember mendatang.
“Tadi kami semua bertemu dengan Pimpinan MA, lengkap tadi ada Ketua dan Wakil ketua MA. Kami memastikan tentang jadwal peradilan, jika ada sengketa Pilkada. Karena terjadi kemunduran waktu Pilkada, maka kemudian kita perlu penyesuaian waktu,” ujar Mahfud.
Menko menjelaskan bahwa Ketua MA akan memenuhi waktu yang disampaikan Ketua KPU maupun Bawaslu, sehingga Pilkada akan sesuai dengan waktu yang disusun KPU dan didukung oleh pemerintah.
Menurutnya, semua akan dipersiapkan yakni berupa perangkat peradilan, sarana dan prasarana fisik serta jaringan.
Kesiapan untuk bisa memproses kasus sengketa Pilkada dengan waktu yang singkat juga diungkapkan oleh Ketua Bawaslu, Abhan.
“Jadi soal waktu ini, masing masing lembaga akan memakai waktu yang efektif, karena waktunya pendek. Misalnya Bawaslu punya waktu 12 hari kalender, maka semaksimal mungkin kami akan kami upayakan tidak sampai 12 hari. Mahkamah Agung juga akan berupaya demikian,” ujar Abhan menambahkan.
Sebagai payung hukum dalam percepatan proses penyelesaian sengketa Pilkada, Menko menjelaskan bahwa MA juga sepakat akan segera membuatkan peraturan, sehingga selambat-lambatnya tanggal 9 November seluruh perkara itu sudah diputus.
Namun demikian, Mahfud berharap agar Pilkada berjalan dengan lancar.
“Harapannya perkara itu tidak banyak. Bahwa ada perkara nanti, mudah-mudahan selesai di Bawaslu. Seumpama tidak selesai di situ, inilah pentingnya MA menjaga agar tidak melampui waktu,” kata Mahfud. []