Kapitra Ampera, Pemerintah Harus Perketat Atau Tunda Pelaksaan Pilkada

Kapitra Ampera.

Inisiatifnews.com – Praktisi hukum, Kapitra Ampera menilai bahwa Covid-19 adalah persoalan serius yang saat ini tengah dihadapi oleh masyarakat Indonesia. Apalagi, catatan tiap hari menunjukkan tren yang semakin meningkat.

“Penambahan pasien positif Covid-19 pada tanggal 21 September 2020 berjumlah sebanyak 4.176 orang, merupakan rekor penambahan tertinggi sejak kasus perdana Covid-19 diumumkan, dengan total jumlah kasus positif kasus sebanyak ± 248.000 orang,” kata Kapitra, Selasa (22/9/2020).

Bacaan Lainnya

Menurut Kapitra, sejauh ini pemerintah di seluruh level baik pemerintah pusat maupun daerah masih berjibaku untuk melakukan penanggulangan COVID-19, salah satunya adalah bagaimana cara menghambat tren penularannya melalui kebijakan-kebijakan yang extra ordinary.

“Baik Pemerintah Pusat maupun Daerah mengeluarkan berbagai kebijakan dalam mengendalikan penyebaran dengan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar,” ujarnya.

Hanya saja, berbagai langkah itu pun belum juga menunjukkan angka maksimal. Dan bagi Kapitra, ini terjadi karena kurangnya upaya yang saling bersinergi antara pemerintah dan masyarakat, di mana banyak publik yang abai terhadap protokol kesehatan.

“Penyebabnya adalah masyarakat yang tidak disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan belum dapat menyesuaikan diri beradaptasi dengan kebiasaan baru. Perkantoran, tempat umum, pusat perbelanjaan, hingga keramaian tidak bisa dikendalikan sehingga sangat sulit memutus rantai penyebaran Covid-19,” terangnya.

Di sisi lain, dengan jumlah kasus yang semakin meningkat itu, Indonesia juga dihadapkan dengan sebuah keadaan dilematis, mengingat rencana pelaksanaan Pilkada serentak di 270 daerah kabupaten/kota terus berjalan.

Ada potensi besar jika pelaksanaan Pilkada 2020 tetap dilanjutkan tanggal 9 Desember mendatang, yakni munculnya klaster penularan Covid baru.

“Pelaksanaan Pilkada di beberapa daerah di Indonesia juga menjadi salah satu klaster baru penyebaran. Sebagaimana arahan Presiden Jokowi tanggal 7 September 2020, Pilkada menjadi salah satu klaster yang perlu diwaspadai,” ujarnya.

Menyikapi situasi yang sangat dilema itu, Kapitra memiliki dua saran kepada pemerintah pusat. Yakni tetap bisa menjalankan seluruh rangkaian Pilkada 2020 namun dengan peningkatan pengetatan berbagai aspek, salah satu yang paling besar adalah menahan agar jangan sampai ada pengumpulan massa selama pandemi COVID-19, baik itu untuk kepentingan suksesi pilkada 2020 maupun kepentingan elite tertentu untuk mencari dukungan politik.

“Pada kondisi yang sangat darurat ini, pemerintah harus melakukan moratorium politik, bertindak tegas dengan memberlakukan pembatasan yang lebih ketat pada kegiatan-kegiatan yang non-vital, terutama kegiatan-kegiatan politik yang hanya akan menambah permasalahan dan merusak persatuan bangsa,” tuturnya.

“Untuk pelaksanaan Pilkada, akan sangat membantu, jika pemerintah tidak memberikan izin kepada pasangan calon Kepala Daerah untuk melakukan kampanye terbuka,” sambungnya.

Begitu juga kepada para aparat keamanan dan penegak hukum, agar tidak memberikan peluang sedikit pun bagi mereka untuk melakukan agenda-agenda pengumpulan massa dalam bentuk apapun.

“Aparat penegak hukum harus tegas untuk tidak memberi izin atas kerumunan dan keramaian dengan alasan apapun. Segala hak politik untuk demonstrasi, deklasrasi, perkumpulan, haruslah ditahan dan ditunda terlebih dahulu sampai situasi aman dan membaik,” terangnya.

Kapitra juga menyarankan agar sistem pelaksanaan Pilkada 2020 dapat diubah dengan merevisi PKPU Nomor 10 tahun 2020. Di mana di dalam regulasi tersebut masih memberikan peluang kepada para peserta pemilu untuk melakukan aktivitas pengumpulan massa.

“Bilamana pelaksanaan Pilkada tidak dapat ditunda, maka langkah terbaik yang dapat diupayakan adalah dengan cara merubah sistem pelaksanaan kampaye dari kampanye terbuka kepada kampanye virtual melalui media elektronik, sosial media, serta tulisan-tulisan yang dapat dipahami dan dimengerti masyarakat. Hal demikian harus didukung dengan bantuan instrumen media TV, Surat Kabar, Radio, serta media online untuk melancarkan kampanye secara virtual,” saran Kapitra.

Namun ketika memang opsi itu tidak bisa dipenuhi dan pemerintah tidak sanggup untuk membendung itu, Kapitra menilai bahwa penundaan Pilkada akan sangat jauh lebih baik.

“Bahkan jika tidak dapat dikendalikan maka pelaksanaan Pilkada patut untuk ditunda,” tutur Kapitra.

Sementara untuk anggaran yang sudah dialokasikan untuk proses pemilu itu bisa dialokasikan untuk meningkatkan kualitas penanggulangan COVID-19.

“Anggaran pelaksanaan Pilkada yang begitu besar juga akan lebih bermanfaat jika dialokasikan ke pengobatan dan penanganan krisis kesehatan,” paparnya. []

Pos terkait