Mahfud MD : Boleh Berpendapat dan Beropini, Tapi Jangan Hina dan Cemarkan Nama Baik Orang

Sulaiman Marpaung.

Inisiatifnews.com – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan, bahwa kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Sulaiman Marpaung bisa menjadi pelajaran berharga bagi siapapun agar bijak dalam bersikap.

“Ini pelajaran yang bisa diambil. Siapa pun boleh mengajukan pendapat dan opini tetapi jangan sampai menghina atau mencemarkan nama baik orang,” kata Mahfud MD, Sabtu (3/10/2020).

Bacaan Lainnya

Perlu diketahui, bahwa Sulaiman Marpaung mengunggah kolase foto Wakil Presiden KH Maruf Amin yang disandingkan dengan gambar bintang porno Jepang Shiego Tokuda alias ‘Kakek Sugiono’. Dan kasus Sulaiman ini membuat dirinya dijerat dengan pasal berlapis.

Kemudian, Mahfud menuturkan, bahwa Indonesia menganut sistem demokrasi di mana setiap orang berhak mengemukakan pendapatnya di muka umum. Namun bukan berarti kebebasan berpendapat itu digunakan untuk melanggar hukum.

“Prinsip demokrasi adalah menghormati kebebasan tetapi kebebasan tak boleh digunakan untuk melanggar hukum dan merugikan martabat orang lain,” tuturnya.

Mahfud tidak ingin mencampuri persoalan hukum kasus tersebut. Dia membiarkan kasus ini berjalan sesuai dengan prosesnya.

“Biar nanti proses hukum yang berjalan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Sulaiman dilaporkan karena mengunggah foto kolase Ma’ruf dan ‘Kakek Sugiono’. Sulaiman dilaporkan ke Polres Tanjungbalai. Unggahan tersebut telah dihapus dan Sulaiman meminta maaf. Meski demikian, tangkapan layar posting-annya telah beredar dan viral. Polisi juga melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

Sulaiman ditangkap di rumahnya di Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, Jumat (2/10). Pelaku diketahui menggunakan akun Facebook Oliver Leaman S saat mem-posting kolase foto Ma’ruf dan ‘Kakek Sugiono’.

“Iya benar tim melakukan penangkapan,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat dimintai konfirmasi.

Penangkapan ini dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi.

Atas perbuatannya, Sulaiman disangkakan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sejumlah barang bukti disita polisi dalam penangkapan ini, yakni satu unit ponsel, akun Facebook, dan SIM card.

Kasus ini bermula ketika tangkapan layar berisi foto Ma’ruf disandingkan dengan gambar animasi wajah ‘Kakek Sugiono’ yang diunggah salah satu akun FB viral. Ada narasi ‘Jangan kau jadikan dirimu seperti Ulama tetapi kenyataannya kau penjahat agama. Di usia Senja Banyaklah Berbenah untuk ketenangan di Alam Barzah. Selamat melaksanakan Ibadah Shalat Jumat’ yang ditulis pemilik akun’.

Pos terkait