Sempat Tahan Diri, KSBSI Kini Gigit UU Cipta Kerja

aksi KSBSI
Aksi unjuk rasa damai oleh KSBSI menolak Omnibus Law Cipta Kerja di Jakarta.

Jakarta, Inisiatifnews.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menyatakan kecewa terhadap hasil draf RUU Cipta Kerja final yang telah diketok palu oleh DPR RI dalam Sidang Paripurna pada hari Senin 5 Oktober 2020 lalu.

Dalam konferensi persnya di kantor Dewan Eksekutif Nasional (DEN) KSBSI, Elly menyatakan bahwa pihaknya telah dibohongi dalam Tripartit yang dibentuk oleh pemerintah bersama pengusaha untuk merumuskan RUU Cipta Kerja tersebut.

Bacaan Lainnya

“Tempo hari itu, kami mempertaruhkan harga diri dalam Tripartit bersama Pemerintah dan Pengusaha APINDO. Kami sama-sama 10 hari di hotel Royal membahas hal-hal substansi dalam RUU Cipta Kerja. Namun setelah RUU disahkan ternyata ada pasal-pasal yang krusial yang tadinya menjadi masukan dari kami justru itu digunting dan dihilangkan,” kata Elly di Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (7/10/2020).

Ia menyebutkan bahwa di dalam usulan perbaikan RUU Cipta Kerja, KSBSI meminta ada pasal yang memberikan pengecualian terhadap satuan upah di beberapa sektoral. Namun usulan mereka merasa tidak diakomodir di dalam RUU yang kini telah disahkan menjadi Undang-Undang itu.

“Contoh konkrit dalam UU tersebut tidak ada pengeculian tentang upah sektoral yaitu bagaimana upah buruh di pertambangan emas disamanakan dengan upah buruh kipas angin,” ujarnya.

Kemudian, Elly merasa pihaknya sudah membaca seluruh pasal yang ada di draf RUU Cipta Kerja final tersebut. Menyikapinya, ia pun merasa, mayoritas pasal di dalamnya akan merugikan kaum buruh.

“Setelah pasal-pasal dalam UU itu kami telanjangi, ternyata hampir semua pasal itu merugikan pihak buruh,” terangnya.

Lantas mengapa KSBSI tidak ikut bergabung dengan elemen buruh seperti KSPI, KASBI dan sebagainya untuk melalukan aksi mogok nasional tanggal 6, 7 dan 8 Oktober 2020. Elly merasa pihaknya memiliki langkah tersendiri untuk menyatakan protesnya terhadap hasil akhir draf RUU Cipta Kerja tersebut.

“Kalau kawan-kawan lihat selama ini pihak konfederasi buruh lain sudah aksi, bukan kami tidak aksi, namun kami punya cara sendiri untuk bertindak dan hari ini tiba saatnya untuk kami KSBSI melawan pemerintah,” tegasnya.

Aksi Nasional 12-16 Oktober 2020

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal DEN KSBSI, Dedi Hardianto menegaskan tentang mengapa pihaknya menolak UU Cipta Kerja hasil pengesahan DPR RI bersama Pemerintah Pusat pada hari Senin (5/10) kemarin.

“Bahwa UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan sangat mendegradasi hak-hak dasar buruh jika dibandingkan dengan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” tegas Dedi.

Ia juga menjelaskan poin-poin apa saja yang menjadi kekecewaan pihaknya terhadap UU Cipta Kerja tersebut. Di mana hak-hak dasar buruh yang terdegradasi antara lain ;
a). PKWT / kontrak kerja tanpa batas.
b). Oursourching diperluas tanpa batas jenis usaha.
c). Upah dan pengupahan diturunkan.
d). Besar pesangon diturunkan.
4). Bahwa beberapa ketentuan (Norma) yang dirancang dalam UU Cipta Kerja pengusaha melalui Kadin dan Apindo selaku TIM Pengusaha dalam Tripartit tanggal 10 – 23 Juli 2020 telah sepakat dengan TIM Serikat Pekerja / Buruh untuk tetap sesuai eksisting.

Atas dasar kekecewaan itu, Dedi menyatakan bahwa KSBSI di seluruh Indonesia akan melakukan aksi mogok nasional terhitung mulai tanggal 12 sampai 16 Oktober 2020 di daerah masing-masing.

“Menginstruksikan kepada seluruh jajaran KSBSI dan 10 federasi afiliasi KSBSI melakukan aksi unjuk pada 12 – 16 Oktober 2020 di daerah masing-masing,” jelas Dedi.

Tujuan dari aksi yang akan digelar tersebut adalah menyatakan penolakan terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Serta meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan UU tersebut dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU).

“Menolak pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU. Mendesak Presiden menerbitkan PERPPU pembatalan UU Cipta Kerja,” tegasnya lagi.

Terakhir, KSBSI akan menyiapkan upaya hukum lanjutan terhadap UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK).

“DEN KSBSI dan 10 DPP Federasi Afiliasi akan melakukan Judicial Review UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi,” tutupnya. [RED]

Pos terkait