BEM SI Desak Presiden Jokowi Batalkan UU Cipta Kerja

BEM SI
BEM SI saat melakukan konferensi pers menyikapi omnibus law di Plaza UNJ. [foto : Inisiatifnews]

Inisiatifnews.com – Koordinator pusat BEM SI, Remy Hastian menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo yang tidak memilih mendengarkan masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja.

“Presiden dinilai tidak mengakomodir harapan dan
keinginan rakyat untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang sudah disahkan di Sidang Paripurna DPR pada 05 Oktober 2020,” kata Remy, Jumat (9/10/2020).

Bacaan Lainnya

Terkait dengan sikap Presiden Jokowi yang mempersilahkan publik yang tidak sepakat dengan UU Cipta Kerja agar mengujinya di Mahkamah Konstitusi (MK), Remy menilai Presiden tidak pro dengan masyarakat.

“Meminta rakyat untuk melakukan uji materi ke MK di tengah nyatanya penolakan dari berbagai elemen adalah sebuah bukti bahwa Presiden tidak
mengakomodir kepentingan rakyat, melainkan hanya memuluskan kepentingan sebagian pihak yang diuntungkan oleh UU tersebut,” tandasnya.

Bagi Remy, sikap tegas apapun yang bisa diambil Presiden saat ini adalah mencabut UU Cipta Kerja. Karena dianggap dari seluruh prosesnya bermasalah.

“Meskipun Presiden meminta untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, tapi yang mahasiswa sampaikan adalah sebuah bentuk ketidakbenaran perilaku pemerintah dan wakil rakyat yang secara terburu-buru mengesahkan UU yang cacat formil,” ujar Remy.

“Dengan adanya penolakan dengan dibuktikan adanya aksi unjuk rasa besar-besaran di seluruh wilayah Indonesia, Seharusnya Presiden mengambil sikap dengan membatalkan UU Cipta Kerja karena ia memiliki kewenangan besar dalam hal tersebut,” tutupnya. [RED]

Pos terkait