Maaher Ditangkap Polisi, Gus Miftah : Yang Dihukum Perilakunya, Bukan Sosoknya

gus miftah
KH Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah).

Inisiatifnews.com – Dai muda, KH Miftah Maulana Habiburrahman mendoakan atas kesehatan Soni Eranata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi yang saat ini sedang diproses hukum oleh Bareskrim Mabes Polri.

“Saya berdoa semoga Ustadz Maaher sabar dan kuat menghadapi kasus hukumnya dan yang paling penting harus sehat, karena kasihan kalau menghadapi kasus hukum kok sakit,” kata pria yang karib disapa Gus Miftah di akun Instagram pribadinya, Kamis (3/12/2020).

Bacaan Lainnya

Ia menyatakan bahwa meskipun dirinya pernah berkomentar tentang Maaher, sama sekali tak ada dendam pribadi di hatinya. Komentar tersebut hanya bentuk reaksi karena dianggap Maaher telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Yahya di akun Twitter.

“Saya tidak punya dendam personal dengan beliau, karena yang kemarin saya sempat berselisih dengan Maaher hanya karena saya membela kehormatan guru saya Habib Luthfy bin Yahya,” ujarnya.

Komentar Gus Miftah tersebut memang sempat diserang balik oleh Maaher melalui sebuah video ceramahnya. Di mana Gus Miftah disebut pecinta lonte lantaran sering berdakwah di tempat-tempat lokalisasi.

Pun demikian, serangan verbal yang dilancarkan Maaher ini tak ingin direspon oleh Gus Miftah.

“Adapun kalau hinaan langsung ke pribadi saya, saya tidak akan respon,” ucapnya.

Tidak ada kriminalisasi ulama

Kemudian, pengasuh pondok pesantren Ora Aji di bilangan Yogyakarta itu menyampaikan, bahwa kasus hukum yang menjerat Maaher At-Thuwailibi ini hendaknya menjadi pembelajaran bagi siapapun agar tidak sembarangan melanggar hukum.

“Semoga bisa menjadi pelajaran untuk kita semua, bahwa negara ini adalah negara hukum,” tutur Gus Miftah.

Dan ia kembali menuturkan bahwa penangkapan dan pemidanaan terhadap Maaher tersebut tidak ada kaitannya dengan kriminalisasi ulama maupun kriminalisasi ustadz.

Karena sejatinya, proses hukum adalah upaya negara menertibkan masyarakat karena kesalahan prilakunya, bukan karena sosoknya.

“Siapapun yang bersalah yang dihukum adalah perilakunya bukan sosoknya, sehingga tidak ada istilah kriminalisasi ulama atau kriminalisasi Ustadz, tapi semata mata proses hukum terhadap para kriminil (perilaku kriminal -red),” tutupnya.

Perlu diketahui, bahwa Maaher At-Thuwailibi dijemput oleh tim dari Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri pada hari Kamis (3/12) pukul 04.00 WIB. [RED]

Pos terkait