PKS Tak Sepakat dengan Sikap Ridwan Kamil ke Mahfud MD

Dimyati Natakusumah
Achmad Dimyati Natakusumah.

Inisiatifnews.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Achmad Dimyati Natakusumah menilai, bahwa Menko Polhukam Mahfud MD tidak harus bertanggung jawab atas munculnya kerumunan saat penjemputan Habib Rizieq Shihab.

Dimyati beranggapan pernyataan Mahfud yang mengizinkan masyarakat ikut menjemput Habib Rizieq tidak salah.

Bacaan Lainnya

“Mahfud MD ya bener ya. Apa yang salah dari Mahfud MD? Ya kan boleh mengizinkan siapa pun, kerabatnya, apalagi pemimpinnya, menjemput presiden, kan boleh, asalkan tertib kan, tertib dan sesuai ketentuan. Jadi, menurut saya, hemat saya, apa yang disampaikan Pak Mahfud nggak ada yang salah, nggak salah juga ya, bener itu,” kata Dimyati, kepada wartawan, Rabu (16/12/2020).

Menurut Dimyati, polisi tidak perlu memeriksa Mahfud dalam kasus kerumunan Habib Rizieq. Jikalau polisi memanggil Mahfud, dia meyakini itu hanya formalitas.

“(Mahfud) nggak perlu (dimintai keterangan), itu sudah jelas. Menurut saya, apa yang disampaikan Pak Mahfud, kan (Mahfud) orang hukum ya, normatif, saya rasa nggak perlu dipanggil, dan hanya basa-basi kalau dipanggil,” terang Dimyati.

Lebih lanjut, Dimyati justru menyoroti pasal yang disangkakan polisi kepada Habib Rizieq. Polisi diketahui mempersangkakan Habib Rizieq melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Anggota DPR dari dapil Banten I itu merasa tidak tepat jika Habib Rizieq dipersangkakan melanggar salah satu pasal dalam UU Kekarantinaan Wilayah. Sebab, yang diberlakukan di Jakarta dan Jawa Barat bukan karantina wilayah, melainkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Saya masih aneh juga ini, saya pengin tahu dasar hukumnya kalau Habib Rizieq dikenakan karantina wilayah. Kapan ditetapkan karantina wilayahnya di dalam sebuah daerah? Karantina wilayah itu per daerah. Kalau misalnya Jawa Barat atau DKI tidak ada ditetapkan karantina wilayah, yang ditetapkan adalah PSBB,” papar Dimyati.

“Kalau digunakan UU Kekarantinaan Wilayah jadi aneh juga, karena belum diberlakukan, belum diberlakukan kekarantinaan. Kalau karantina diberlakukan itu di-lockdown. Nah kalau (lockdown), ada orang keluar itu dihukum, apalagi ada kerumunan, itu kena pasalnya,” imbuhnya. [DTK]

Pos terkait