FPI Minta Ganti Rugi Soal Lahan Markaz Syariah Megamendung

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar hadir di Mapolda Metro Jaya pada hari Sabtu 12 Desember 2020. [foto : Inisiatifnews]

Inisiatifnews.com – Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyampaikan, bahwa DPP Front Pembela Islam dan pengurus pondok pesantren alam argrokultural markaz syariah megamendung siap mengembalikan lahan yang dikelolanya lebih dari 30 tahun lalu itu kepada negara.

Hanya saja, ia meminta agar pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang menguasai lahan di kawasan Gunung Mas Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tersebut untuk memberikan ganti rugi kepada mereka.

Bacaan Lainnya

“Bahwa pengurus MS-MM (Markaz Syariah Megamendung -red) siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara. Tapi, silakan ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan untuk beli over-garap tanah,” kata Aziz kepada wartawan, Jumat (25/12/2020).

Karena menurutnya, selama ini pihak pengurus Pondok Pesantren Agrokultural tersebut sudah mengeluarkan banyak biaya untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pengelolaan lahan di sana selama puluhan tahun.

Jika memang ada uang ganti rugi, maka dana tersebut bisa dialihkan untuk membeli lahan baru bagi demi membangun pesantren.

“Biaya ganti rugi tersebut bisa digunakan untuk membeli dan membangun pondok pesantren Agrokultural Markaz Syariah di tempat lain,” tandasnya.

Di sisi lain, Aziz juga membantah jika pengelolaan lahan tersebut didapat dari upaya merampas tanah negara. Karena sejak sebelum dibangun sarana dan prasarana pendidikan di sana, Habib Rizieq selaku pendiri Pondok Pesantren telah membayar over-garap dari para petani.

“Petani tersebut datang membawa surat yang sudah ditandatangani oleh lurah dan RT setempat,” terangnya.

“Jadi tanah yang didirikan Ponpes Agrokultural Markaz Syariah itu semuanya ada suratnya. Itulah yang membeli tanah Over-Garap,” imbuh Aziz.

Perlu diketahui, bahwa dalam surat somasi pertama dan terakhir yang dirilis oleh PTPN VIII tanggal 18 Desember 2020 dengan nomor surat SB/1.1/6131/XII/2020, pihak perusahaan perkebunan nusantara tersebut menyebut bahwa pihak pengurus Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah telah melakukan penggelapan aset negara.

Somasi PTPN VIII kepada pimpinan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah Megamendung.

“Tindakan saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak,” tulis surat somasi PTPN VIII.

Dan pimpinan Ponpes Agrokultural tersebut diancam dengan Pasal 385 KUHP, Perppu Nomor 51 Tahun 1960 dan atau Pasal 480 KUHP.

Kemudian di dalam surat tersebut, pihak manajemen PTPN VIII tersebut juga memberikan waktu 7 hari untuk melakukan pengosongan lahan setelah surat tersebut diterima. []

Pos terkait