Aliansi Ormas Sipil Minta Kapolri Cabut Maklumat Poin 2d

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat menunjukkan maklumat Kapolri.

Inisiatifnews.com – Sejumlah lembaga yang tergabung di dalam Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil menyampaikan responnya terhadap maklumat Kapolri nomor Mak/1/I/2021. Di mana dalam maklumat tersebut, menyampaikan respon korps Bhayangkara terhadap SKB 6 Menteri dan Kepala Lembaga Negara terhadap ormas Front Pembela Islam (FPI).

Perlu diketahui, bahwa Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil tersebut terdiri antara lain ; ELSAM, ICJR, LBH Pers, PSHK, YLBHI, LBH Masyarakat, KontraS, PBHI, IMPARSIAL.

Bacaan Lainnya

Pada poin 2 huruf (d), mereka menilai Kapolri cenderung memberikan batasan yang terlalu berlebihan terhadap kebebasan publik dalam konteks Hak Asasi Manusia (HAM).

“Salah satu yang paling kontroversial adalah perihal larangan mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial, sebagaimana diatur oleh poin 2d, yang disertai ancaman tindakan hukum, seperti disebutkan dalam poin 3 Maklumat,” tulis rilis bersama mereka, Sabtu (2/1/2021).

Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil juga menyebut, bahwa mengakses konten internet merupakan bagian dari hak atas informasi yang dilindungi UUD 1945, khususnya dalam ketentuan Pasal 28F, dan juga sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti Pasal 14 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Oleh karenanya dalam melakukan setiap tindakan pembatasan terhadap hak-hak tersebut, menurut mereka seharusnya Kapolri sepenuhnya tunduk pada prinsip dan kaidah pembatasan, sebagaimana diatur Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

Selain itu, khusus dalam konteks pembatasan hak atas informasi, sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, juga tunduk pada mekanisme yang diatur Pasal 19 ayat (3) Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (KIHSP), yang telah disahkan dalam hukum Indonesia melalui UU No. 12 tahun 2005.

Di sisi lain, dalam hukum hak asasi manusia, setidaknya ada tiga persyaratan yang harus diperhatikan untuk memastikan legitimasi dari suatu tindakan pembatasan yang dibolehkan. Ketiga syarat tersebut sering dikenal sebagai three part test (tiga uji elemen), yang mengharuskan setiap pembatasan: diatur oleh hukum (prescribed by law), yang oleh sejumlah ahli ditafsirkan harus melalui undang-undang atau putusan pengadilan; untuk mencapai tujuan yang sah (legitimate aim), yaitu: keamanan nasional, keselamatan publik, moral publik, kesehatan publik, ketertiban umum, serta hak dan reputasi orang lain; pembatasan itu benar-benar diperlukan (necessity) dan dilakukan secara proporsional (proportionality).

“Prinsip ini sesungguhnya dimaksudkan untuk memastikan tidak dilanggarnya hak asasi warga negara dalam setiap tindakan pembatasan yang dilakukan,” jelas mereka.

Dam dalam kondisi itu, ELSAM dan rekan-rekannya merasa tidak ada kejelasan tujuan yang sah (legitimate aim) yang hendak dicapai, apakah untuk mencapai tujuan keamanan nasional, keselamatan publik atau ketertiban umum? Termasuk alasan keharusan untuk melakukan tindakan pembatasan akses konten (necessity), situasi atau pelanggaran HAM seperti apa yang terjadi jika publik tetap mengakses konten yang dimaksud.

“Akibatnya, pembatasan akses informasi atau konten internet, dalam bentuk pelarangan, sebagaimana dimaksud khususnya dalam poin 2d, justru tidak memenuhi prinsip proporsionalitas,” tandasnya.

Atas dasar itu, para pimpinan lembaga organisasi yang tergabung di dalam Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil menilai, maklumat Kapolri khususnya di poin 2 huruf (b) tersebut berlebihan dan perlu ditinjau ulang, atau dihapus.

“Semestinya, Kepolisian memperbarui Maklumat dimaksud, atau setidak-tidaknya mencabut ketentuan poin 2d. Hal ini untuk memastikan setiap tindakan hukum yang dilakukan sejalan dengan keseluruhan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia,” tutur mereka.

“Termasuk konsistensi dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian sendiri,” tutupnya. [RED]

Pos terkait