Wakil Pemerintah Minta MK Beri Tambahan Waktu Sidang UU Cipta Kerja

gedung mahkamah konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Inisiatifnews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang uji materi (judicial review) terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, sidang yang digelar secara daring itu harus ditunda setelah perwakilan presiden dan pemerintah yang mestinya membacakan keterangan justru meminta penundaan sidang.

“Mohon berkenan waktu untuk menyiapkan keterangan presiden serta menyesuaikan dengan jadwal yang nanti rencananya akan dihadiri oleh para pimpinan kami,” kata perwakilan dari Kementerian Koordinator Perekonomian I Ketut Hadi Priatna, Senin (18/1/2021).

Bacaan Lainnya

Menanggapi permintaan utusan presiden tersebut, hakim MK Anwar Usman mempertanyakan alasan spesifik dari pemerintah. I Ketut menjawab pihaknya masih memerlukan tambahan waktu menyusun keterangan dari pemerintah.

“Kami meminta tambahan waktu yang mulia. Sekaligus untuk mencocokkan jadwal dengan pimpinan yang berniat hadir langsung,” kata I Ketut merujuk pada para menteri yang digugat terkait aturan tersebut.

Tak berapa lama, Anwar pun memberikan persetujuan. Kata dia, jadwal sidang selanjutnya akan dikabarkan kembali.

Gugatan ini sendiri dimohonkan sejumlah warga yang terdiri dari seorang karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, seorang pelajar bernama Novita Widyana, serta 3 orang mahasiswa yakni Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito. []

Pos terkait