DPR Dukung SKB 3 Menteri Soal Aturan Penggunaan Seragam Sekolah

Azis Syamsuddin.

Inisiatifnews.com – Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) M. Azis Syamsuddin mengapresiasi diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait aturan penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri.

“Patut diapresiasi langkah cepat yang dilakukan Mendikbud pasca peristiwa pemaksaan penggunaan hijab di lingkungan SMKN 2 Padang. Semoga SKB ini dapat mewujudkan toleransi umat beragama dan Bhineka Tunggal Ika,” kata Azis, dalam keterangannya, Sabtu (6/2).

Bacaan Lainnya

Diketahui, SKB 3 Menteri tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Azis yang juga politisi Partai Golkar ini berharap, SKB 3 Menteri segera dijalankan di seluruh sekolah yang berada di Indonesia, terkecuali Aceh yang memiliki kekhususan, sesuai peraturan Pemerintahan Aceh.

Dia pun meminta, Mendikbud segera melakukan sosialisasi ke seluruh Kepala Daerah dan lingkungan dunia pendidikan agar SKB 3 Menteri tersebut dapat segera dipelajari dan dipahami pihak sekolah dan tenaga pendidik di lingkungan sekolah negeri.

“Tentunya surat edaran itu harus segera sampai ke lingkungan dunia pendidikan dan segera disampaikan kepada seluruh orang tua murid dan murid mengenai aturan tersebut agar mudah dipahami,” imbaunya.

Sebelumnya, SKB tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Mendikbud, Mendagri, dan Menag, Rabu (3/2).

Nadiem mengatakan, pertimbangan penerbitan SKB tersebut antara lain yakni sekolah berfungsi untuk membangun wawasan, sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

Dalam SKB tersebut juga disebutkan kewajiban bagi pemda dan kepala sekolah untuk mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama, paling lama 30 hari kerja sejak SKB diteken. (INI)

Pos terkait