Inisiatifnews.com – Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini tidak sependapat bahwa pemilu yakni Pilkada dan Pilpres digelar secara berbarengan di tahun 2024 mendatang.
“Kita harus mempertimbangkan ulang pelaksanaan Pilkada dan Pilpres barengan tahun 2024,” kata Titi Anggraini dalam diskusi online yang digelar oleh Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju (PIM), Kamis (11/2/2021).
Alasan mengapa ia tidak setuju, karena akan memunculkan problematika yang terulang di pemilu tahun 2019 maupun 2020 yang telah terlaksana.
“Kompleksitas pemilu 2019 akan berulang di pemilu 2024, karena di level UU tidak adanya perubahan,” ujarnya.
Selain itu, partisipasi publik terhadap pelaksanaan pemilu juga akan merendah, begitu juga tentang kedekatan politik dengan masyarakat.
“Makin perlemah party ID dan makin perlemah keterlibatan partisipatoris warga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” jelasnya.
Di sisi lain, batalnya Revisi UU Pemilu di DPR juga diindikasikan adanya kepentingan kuat bagi elite atau kelompok tertentu yang tak ingin presidential threshold (PT).
“Batalnya RUU Pemilu menunjukkan adanya kepentingan tertentu, mereka yang tak ingin presidential threshold berubah dan hilangnya kekuasaan mereka,” tandasnya.
Titi berharap besar agar RUU Pemilu bisa tetap dilakukan demi kepentingan jangka panjang.
“Saya apresiasi Pak Mardani Ali Sera untuk teruskan revisi UU Pemilu. Walaupun Komisi II sudah nyatakan membatalkan RUU Pemilu,” ucap Titi. []