Permen ATR BPN 1 Tahun 2021 Minus Perlindungan Hukum

sertifikat tanah elektronik
Penampakan e-sertifikat tanah. [dok : BPN]

Inisiatifnews.com – Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PusaKo), Beni Kurnia Illahi menilai bahwa setiap kebijakan harus disertai dengan perlindungan hukumnya. Apalagi yang jelas-jelas berdampak langsung dengan kepentingan masyarakat.

“Ketika pemerintah hendak bentuk regulasi e-sertifikat harus atur juga instrumen sanksi yang diberikan, memang sanksinya bersifat administratif bukan sanksi pidana. Karena sanksi pidana hanya bisa disandingkan dengan UU dan Peraturan Daerah,” kata Beni, Kamis (11/2/2021).

Bacaan Lainnya

Sementara di dalam Peraturan Menteri Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR BPN) Nomor 1 tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik, perlindungan hukum tidak terakomodir di dalamnya.

“Saya lihat Permen ini (pelindungan hukumnya) tidak diatur jelas, hanya pemindahan atau pengalihstatuskan yang sebelumnya sertifikat asli ke sistem elektronik. Ini kekurangan secara hukum substansi dalam Permen 1 tahun 2021 ini,” ujarnya.

Oleh karena itu, pelindungan hukum menjadi sangat penting. Apalagi jika masyarakat atau pemegang sertifikat menghadapi kendala sengketa. Maka keabsahan terhadap dokumen sertifikat atas hal tanah mereka bisa terabaikan.

“Maknya saya jelaskan di awal, bagaimana kemudian sertifikat ini jadi elektronik lalu di kemudian hari mereka dihadapkan di dalam gugatan di PTUN. Apakah menunggu dokumen dicetak ulang, atau dokumen hanya berada di dalam sistem komputer semata, ini kan tidak jelas,” tandasnya. []

Pos terkait