PB SEMMI Apresiasi Pemerintah Berikan Garansi Vaksinasi

Vaksinasi. [source : America Gov]

Jakarta, Inisiatifnews.com – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) Gurun Arisastra menyampaikan apresiasi terhadap Pemerintah atas dikeluarkannya regulasi berupa Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Menurutnya, regulasi yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo adalah bentuk garansi kepada publik bahwa vaksinasi COVID-19 yang tengah dijalankan aman bagi para penerima vaksin.

Bacaan Lainnya

“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah mengeluarkan aturan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sebagai bentuk atau wujud tanggung jawab pemerintah kepada pihak yang divaksinasi jika mengalami cacat atau bahkan meninggal dunia,” kata Gurun di Jakarta, Minggu (14/2/2021).

Gurun menjelaskan, bahwa di dalam aturan tersebut tertuang tanggungjawab pemerintah berupa kompensasi terhadap pihak yang divaksinasi jika mengalami cacat atau meninggal dunia akibat kejadian ikutan pasca vaksinasi.

“Berdasarkan Pasal 15B ayat (1) Perpres 14 Tahun 2021 menyatakan Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin COVID-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh pemerintah,” jelasnya.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk dan besaran kompensasi akan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Selain itu, pemerintah juga menjamin biaya pengobatan dan perawatan penerima vaksin yang mengalami kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi.

Kemudian Pasal 15A ayat (4) menyatakan terhadap kasus kejadian ikutan pasca Vaksinasi COVID-19 dilakukan pengobatan dan perawatan sesuai denganindikasi medis dan protokol pengobatan, maka biaya pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan ketentuan.

Lebih lanjut, Gurun menyampaikan dalam regulasi berupa Perpres tersebut walaupun hanya tertuang tanggung jawab pemerintah secara perdata berupa kompensasi namun belum tertuang secara administrasi negara dan pidana, dirinya berharap semua pihak tetap menghormati dan mendukung langkah Pemerintah.

“Kita berharap semua pihak tetap menghormati dan mendukung langkah Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021, walaupun klausul yang tertuang hanya tanggung jawab perdata, belum tertuang tanggung jawab pidana dan administrasi negara,” ujarnya.

Perlu diketahui, sebelum dikeluarkan regulasi Peraturan Presiden tersebut, organisasi kami melalui unit Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia telah melakukan diskusi publik secara daring pada tanggal 16 januari lalu dengan tema jika vaksin corona gagal, apa tanggung jawab pemerintah. Dalam diskusi tersebut telah dikaji bahwa memang belum ada aturan yang lahir terkait tanggung jawab pemerintah terhadap pihak yang divaksinasi.

Pos terkait