Pemerintah Selesaikan 51 Aturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja

airlangga hartarto
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. [dokumen : humas kemenko perekonomian]

Inisiatifnews.com – Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menyampaikan bahwa pemerintah saat ini telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Ini sesuai ketentuan Pasal 185 UU Cipta Kerja yang mengamanatkan penetapan peraturan pelaksanaan paling lama 3 bulan sejak UU Cipta Kerja mulai berlaku pada 2 November 2020,” kata Susiwijono dalam siaran tertulisnya, Minggu (21/2/2021).

Bacaan Lainnya

Seluruh aturan pelaksana ini dibagi menjadi 11 klaster yang nantinya akan diterapkan. “Secara substansi, peraturan pelaksanaan tersebut dikelompokkan dalam 11 klaster pengaturan,” terangnya.

Mereka antara lain ;
1. Perizinan dan Kegiatan Usaha Sektor: 15 PP
2. Koperasi dan UMKM serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes): 4 PP
3. Investasi: 5 PP dan 1 Perpres
4. Ketenagakerjaan: 4 PP
5. Fasilitas Fiskal: 3 PP
6. Penataan Ruang: 3 PP dan 1 Perpres
7. Lahan dan Hak Atas Tanah: 5 PP
8. Lingkungan Hidup: 1 PP No. HM.4.6/21/SET.M.EKON.3/02/2021
9. Konstruksi dan Perumahan: 5 PP dan 1 Perpres
10. Kawasan Ekonomi: 2 PP
11. Barang dan Jasa Pemerintah: 1 Perpres

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa hal mendasar yang diatur dalam PP dan Perpres tersebut adalah perubahan untuk kemudahan dan kepastian dalam perizinan serta perluasan bidang untuk investasi, sejalan dengan maksud dan tujuan UU Cipta Kerja.

“Hal itu akan dapat memperluas lapangan kerja baru, dan diharapkan akan menjadi upaya Pemerintah mengungkit ekonomi akibat pandemi Covid-19. Sebab, pertumbuhan ekonomi nasional ditargetkan sebesar 5,3% pada tahun 2021 ini,” kata Airlangga di Jakarta. []

Pos terkait