PAN DKI Tantang Anies Jual Saham Perusahaan Bir PT Delta Djakarta

Perpres Miras Dicabut Jokowi
Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Bambang Kusumanto. (Foto: PAN DKI)

Inisiatifnews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut sebagian Perpres Nomor 10 tentang 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Khususnya yang mengatur tentang minuman beralkohol atau minuman keras.

Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta pun menantang langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah Gubernur Anies Baswedan merealisasikan rencana melepas saham kepemilikan pada perusahaan bir, PT Delta Djakarta.

Bacaan Lainnya

“Sejak tahun 2019,  banyak masukan kepada kami agar Fraksi PAN ikut mendorong penjualan saham bir yang dimiliki Pemprov,” kata Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Bambang Kusumanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/3).

Bambang menjelaskan, selama ini Pemprov DKI Jakarta selalu bilang bahwa penjualan saham bir tersebut terganjal dari restu DPRD DKI Jakarta. Maka, Fraksi PAN secara bulat mendukung upaya Pemprov DKI Jakarta menjual saham yang dimiliki DKI Jakarta sejak era Gubernur Ali Sadikin itu.

“Pak Gub dan Pak Wagub, Fraksi PAN mendukung 100 persen keputusan untuk menjual saham Delta,” tegas Bambang.

Pemprov DKI Jakarta ditantang berani dan tegas dengan mengalihkan investasi miras ke investasi lain yang tidak menimbulkan sentimen sosial. Seperti pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Jokowi yang berani membatalkan perpres investasi miras karena mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat.

“Pak Anies harus bisa tegas seperti Pak Jokowi yang membatalkan perpres soal investasi Miras,” ujar Bambang.

Bambang melihat kepemilikan saham Pemprov DKI Jakarta di PT Delta Djakarta dijadikan semacam bumper bagi pemegang saham lainnya seperti San Miguel. Karena Pemprov berstatus sebagai regulator juga, sehingga pemilik  saham lainnya merasa aman. (INI)

Pos terkait