Muannas Alaidid Jelaskan Pentingnya Status Hukum 6 Laskar FPI

muannas alaidid
Direktur Eksektif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (PMH), Habib Muannas Alaidid.

Inisiatifnews.com – Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) Habib Muannas Alaidid memberikan penjelasan mengapa 6 orang laskar khusus FPI yang tewas dalam peristiwa di KM 50 Jalan Tol Jakarta – Cikampek diberikan label sebagai tersangka.

Status tersangka perlu diterapkan ketika seseorang dinilai secara hukum telah diduga kuat bersalah, sekalipun di dalam proses penanganan perkara, seseorang tersebut telah meninggal dunia.

Bacaan Lainnya

“Peristiwanya tetap harus diusut, kendati para pelaku sudah meninggal dunia, statusnya sebagai tersangka tetap perlu dijelaskan atas tuduhan melawan petugas,” kata Muannas, Kamis (4/3/2021).

Reaksi Muannas ini untuk memberikan respon terhadap kicauan akun twitter Gus Nadirsyah Hosen tentang status tersangka yang disematkan oleh Polda Metro Jaya terhadap 6 orang laskar FPI yang tewas dalam peristiwa berdarah itu.

Menurut Muannas, status itu perlu dalam proses pengungkapan fakta terhadap sebuah kasus. Apalagi dalam peristiwa tersebut, Kepolisian meyakini bahwa para almarhum laskar khusus FPI itu melakukan serangan balik kepada anggota Polri yang menghentikan mereka.

“Karena kedapatan bawa senpi (senjata api -red) dan sajam (senjata tajam -red) secara tanpa hak yang berakibat penganiayaan. Hanya perkaranya dihentikan karena pelaku meninggal dunia,” jelasnya. []

Pos terkait