Sidang Habib Rizieq Ditunda Selasa 23 Maret, Agendanya Pembacaan Eksepsi

habib rizieq
Penyampaian keberatan Habib Rizieq Shihab kepada majelis hakim dalam agenda persidangan pembacaan dakwaan oleh JPU. [foto : Holopis.com]

Inisiatifnews.com – Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Suparman Nyompa memberikan kesempatan kepada terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Habib Muhammad Rizieq bin Husein bin Shihab untuk menyampaikan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Walaupun pihak JPU menyebut, Habib Rizieq dan kuasa hukumnya telah melepaskan haknya untuk melakukan pembelaan diri, namun majelis hakim masih memiliki kebijaksanaan untuk tetap memberikan hak terdakwa tersebut.

Bacaan Lainnya

“Saya sampaikan karena Habib tidak mau hadir di persidangan secara online ini, tapi hak Habib masih kami sampaikan, jadi Habib masih berhak menanggapi surat dakwaan,” kata Hakim Suparman di ruang Sidang PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

Hakim kembali mempertanyakan apakah Habib Rizieq maupun kuasa hukumnya akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi untuk merespon hasil pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun beberapa kali ditanya, Habib Rizieq tak menjawab dan memilih kembali meninggalkan ruang persidangan yang dilangsungkan di ruang Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Begitu juga kuasa hukum Habib Rizieq yang mendampingi, yakni Aziz Yanuar. Ia juga tak memberikan kesempatan untuk menyampaikan eksepsi.

Mendapati sikap Habib Rizieq yang masih memilih bungkam dan mengabaikan persidangan, Hakim Suparman akhirnya memberikan kesempatan di persidangan selanjutnya.

“Atau begini, karena itu ada haknya, kami berikan waktu sampai hari Selasa tanggal 23 Maret 2021,” ujarnya.

Hakim Suparman juga berharap kepada Habib Rizieq maupun tim kuasa hukumnya untuk memikirkan dengan matang kesempatan yang telah diberikan majelis hakim kepada mereka.

“Mudah-mudahan Habib bisa merenung dan berpikir secara tenang, karena kalau dengan emosi biasanya sulit berpikir jernih. Nanti ditulis ya Habib, atau melalui penasehat hukum boleh,” tuturnya.

Acara persidangan pembacaan dakwaan oleh JPU selesai digelar. Surat dakwaan ini berkaitan dengan dua kasus, yakni berkas 221 dengan lokus di Petamburan dan perkara 226 dengan lokus di Megamendung.

Sekedar diketahui, bahwa persidangan tersebut tidak dihadiri oleh Habib Rizieq sebagai terdakwa maupun para kuasa hukumnya. Hal ini lantaran majelis hakim tidak memberikan ijin terdakwa dihadirkan di ruang persidangan karena alasan Covid-19.

Kebijakan majelis hakim ini pun akhirnya disikapi oleh terdakwa dan para kuasa hukum untuk melakukan walk out, sehingga praktis persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut hanya dihadiri oleh tiga majelis hakim dan para JPU saja. [NOE]

Pos terkait