Polemik Pasal Penghinaan Presiden dan 3 Periode : Terserah Legislatif

Mahfud MD
Ketua Umum APHTN-HAN Prof Mahfud MD dan Presiden Joko Widodo.

Inisiatifnews.com – Banyak persoalan yang berkembang di masyarakat yang membuat gaduh dan tidak kondusif. Salah satunya adalah persoalan polemik pasal penghinaan Presiden yang akan dimasukkan di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Menko Polhukam Prof Mohammad Mahfud MD menyampaikan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang polemik tersebut. Menurutnya, jawaban Presiden sangat santai dan tidak ingin ikut campur di dalam polemik yang muncul di kalangan masyarakat itu.

Bacaan Lainnya

Ia menyebut bahwa Presiden Joko Widodo mempersilakan DPR sebagai mitra kerja pemerintah dalam urusan pembuatan Undang-Undang, jika dirasa pasal penghinaan Presiden masuk dalam hukum positif di KUHP itu baik oleh DPR, maka silakan saja dimasukkan. Pun jika tidak, maka tidak masalah tidak dimasukkan.

Karena menurut Mahfud, yang terpenting bagi Presiden Joko Widodo saat ini adalah regulasi tersebut harus bermanfaat bagi negara, bukan kepada individu semata.

“Sebelum jadi Menko dan ada polemik perlu tidaknya pasal penghinaan kepada Presiden masuk KUHP, saya menanyakan sikap Pak Jokowi. Jawabnya, “Terserah legislatif, mana yang bermanfaat bagi negara. Kalau bagi saya pribadi, masuk atau tak masuk sama saja, toh saya sering dihina tapi tak pernah memperkarakan,” kata Mahfud MD, Rabu (9/6/2021).

Selain polemik tentang pasal penghinaan presiden, ada juga polemik tentang masa bhakti jabatan Presiden adalah 3 (tiga) periode. Lagi-lagi, menurut Mahfud sesuai pandangan Presiden, polemik itu tak ingin dipikirkannya.

“Jadi menurut Pak Jokowi sebagai Presiden “mau memasukkan atau tidak pasal penghinaan kepada Presiden ke KUHP putusannys terserah pembahasan di legislatif; pokoknya apa yang baik bagi negara”. Tapi bagi Pak Jokowi sebagai pribadi, masuk atau tidak sama saja, sering dihina juga tak pernah mengadu atau memperkarakan,” tegasnya. []

Pos terkait