Komisi X Minta Pertanggungjawaban Mendikbud Ristek soal Pembubaran BSNP

Illiza Sa’aduddin Djamal
Illiza Sa’aduddin Djamal.

Inisiatifnews.com – Anggota Komisi X DPR RI, Illiza Sa’aduddin Djamal menilai, bahwa kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim yang membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) terlalu terburu-buru.

Apalagi, dampak dari kebijakan tersebut pada akhirnya menuai kontra yang cukup banyak dari berbagai kalangan.

Bacaan Lainnya

“Membubarkan BSNP terburu-buru dan memicu polemik karena kebijakan tersebut dinilai bisa berdampak buruk pada kualitas pendidikan di Indonesia,” kata Illiza dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Jumat (3/9).

Dengan hilangnya BSNP tersebut, ia khawatir jarum kompas pendidikan di Indonesia cenderung tak beraturan.

“Pembubaran BSNP akan punya dampak terhadap sistem pendidikan nasional karena pengembangan dan evaluasi keterlaksanaan standar pendidikan sulit diukur objektivitasnya. Sebab badan pengganti BSNP tak lagi independen, justru menginduk pada Kemendikbudristek,” ujarnya.

Di sisi lain, keberadaan BSNP seharusnya lebih independen, tidak lagi berada di bawah Kementerian yang membidangi tentang pendidikan. Sehingga kebijakan Nadiem Makarim cenderung menyalahi regulasi yang ada.

“UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menyebutkan pada Pasal 35 Ayat 3 UU Sisdiknas bahwa badan standarisasi harus mandiri dan tidak berada dibawah Kementerian manapun. Sebab itu pembubaran BSNP dinilai menyalahi Sisdiknas,” jelasnya.

Di sisi lain, jika melihat dari kedudukan hukumnya, justru pembubaran BSNP semakin terlihat salah ketika diintip dari funsgi keberadaan lembaga tersebut.

“BSNP dibentuk lewat PP Nomor 19 Tahun 2005. dalam Pasal 22 ayat 1 PP mengamanatkan pembentukan badan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan,” papar Illiza.

Anggota Fraksi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu memberikan teguran kepada Menteri Nadiem agar tidak gegabah dalam mengeluarkan kebijakan. Peran legislator juga perlu diperhatikan sehingga kebijakan pemerintah tidak selalu dianggap salah.

“Seharusnya Menteri Nadiem jika ingin membuat langkah sensitif kementerian harus berdiskusi terlebih dahulu dengan DPR Komisi X sebagai mitra kerja, asosiasi pendidikan, tokoh pendidikan atau masyrakat untuk menghindari kegaduhan publik, karena pendidikan adalah salah satu inti dari keberlangsungan peradaban sebuah bangsa,” tuturnya.

Legislatof asal Aceh ini juga mempertanyakan kajian akademik terkait dengan kebijakan pembubaran BSNP tersebut oleh Kemendikbud Ristek.

“Kami menilai pembubaran BSNP merupakn sebuah kejanggalan, apakah langkah ini sudah melalui kajian yang mendalam atau belum? Karena hal ini banyak terkait dengan UU terutama UUD 45, ini yang harus dipahami. Tidak bisa serta merubah dan membubarkan,” tegasnya.

Terakhir, Illiza meminta agar Nadiem Makarim datang ke DPR RI untuk menjelaskan mengapa pihaknya membubarkan BSNP tersebut, sekaligus tanpa konsultasi terlebih dahulu dengan DPR sebagai mitra kerja eksekutif.

“Sebab itu kami minta mas Menteri Nadiem bisa memberikan klarifikasi atau mengclearkan hal ini, agar polemik di masyarakat khususnya di dunia pendidikan tidak terjadi,” pungkasnya.

Pos terkait