Kecelakaan Maut di Balikpapan Akibatkan 4 Orang Tewas, Sopir Truk Jadi Tersangka

truk dan sopir maut
Truk tronton dan sopir sudah diamankan pihak berwajib.

JAKARTA, Inisiatifnews.com – Sebuah truk tronton bermuatan 20 fit yang berisikan kapur pembersih air seberat 20 ton mengalami kecelakaan tragis di kawasan turunan traffic light Muara Rapak, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada hari Jumat (21/1) pukul 06.20 WIB.

Truk yang dikemudikan oleh Muhammad Ali (48) dengan plat nomor polisi KT 8534 AJ tersebut mengalami kendala pengereman ban dan menghantam kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang sedang antre di traffic light tersebut. Akibat peristiwa itu, 17 orang menjadi korban, dan 4 (empat) orang diantaranya saat ini dikabarkan meninggal dunia.

Bacaan Lainnya

Sopir truk maut itu sudah diamankan di Mapolresta Balikpapan untuk diperiksa secara intensif. Dan saat ini, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kabar penetapan tersangka sopir truk maut, Muhammad Ali tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo

“Sudah (tersangka),” kata Yusuf kepada wartawan, Jumat (21/1).

Penetapan tersangka ini dilakukan pasca dilakukan pemeriksaan intensif di Mapolresta Balikpapan. Berdasarkan penjelasan sang sopir dan fakta-fakta lainnya, polisi langsung menetapkan status hukum sang sopir tersebut.

“Begitu kami amankan, kita periksa, langsung kita tetapkan jadi tersangka dan kita tahan,” jelasnya.

Dan saat ini, sopir truk tronton bernomor polisi KT 8534 AJ dengan nama Muhammad Ali (48) tersebut mendekam di Mapolresta Balikpapan sembari meninggu proses hukum lebih lanjut.

Yusuf kemudian menjerat sopir truk tronton tersebut dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, juncto Pasal 359 KUHP.

“Ancamannya penjara 5 tahun dan 6 tahun,” imbuhnya.

Pasal 310 UU 22 Tahun 2009 ;
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 359 KUHP ;
Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Pos terkait