Panglima TNI Siapkan Pasal Maksimal Jerat Kopda Muslimin

andika perkasa
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Inisiatifnews.com – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyampaikan, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang ada, diduga kuat bahwa otak dari aksi penembakan terhadap Rina Wulandari (34) di Semarang adalah suaminya sendiri, yakni Kopral Dua (Kopda) Muslimin.

“Karena dari semua keterangan saksi menunjuk ke suami korban, Kopral Dua M,” kata Andika di Cilangkap, Jakarta Timur, Minggu (24/7).

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan bahwa keberadaan Kopda Muslimin belum diketahui. Akan tetapi proses pencarian dan pengejaran masih terus dilakukan.

“Jadi ini yang kita terus kejar,” ujarnya.

Bahkan kata Panglima TNI, pihaknya akan menjerat pasal-pasal maksimal untuk menjerat anggotanya itu.

“Kita sudah siapkan pasal-pasal semua yang relevan kita kenakan, bukan hanya pasal di KUHP, kemarin sudah saya sebut, pasal 340, pasal 53 juncto pasal 340, tapi juga KUHP militernya, supaya kita pastikan masalah ini ditangani secara proporsional,” papar Jenderal Andika.

Kemudian, mantan Kepala Satuan Angkatan Darat (KSAD) ini memberikan peringatan kepada Kopda Muslimin, di manapun ia berada pasti akan tertangkap. Saat ini hanya urusan waktu saja.

“Kita juga sudah menghubungi berbagi macam pihak supaya kita bisa dapat info dan Polri pun juga punya mekanisme sendiri untuk mendapatkan info dari mana saja,” pungkasnya.

Kasus

Perlu diketahui, bahwa Rina Wulandari (34), istri anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi korban penembakan di Kecamatan Banyumanik Kota Semarang pada hari Senin 18 Juli 2022 lalu. Sebelum kejadian, Rina tampak sedang pulang usai menjemput anaknya sekolah. Namun saat kendak sampai rumah, Rina dipepet dua orang berboncengan yang tiba-tiba dari belakang orang tak dikenal melepaskan tembakan ke arahnya.

Akhirnya, istri anggota Yonarhanud 15 Kopda Muslimin tersebut mengalami luka di perut usai dua kali ditembak. Insiden itu pun terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Total pelaku ada 4 (empat) orang kawanan mengendarai 2 (dua) unit sepeda motor, yakni Kawasaki Ninja dan Honda Beat.

Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Polrestabes Semarang dibantu Kodam IV/Diponegoro.

Pos terkait