PPKM Jawa Bali Diperpanjang Sampai 15 Agustus 2022

PPKM
Program pembatasan kegiatan masyarakat akibat pandemi Covid-19.

Inisiatifnews.com – Pemerintah hari ini telah memperpanjang kembali pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) baik di dalam dan luar Jawa dan Bali. PPKM di Jawa-Bali diperpanjang mulai 2 sampai 15 Agustus 2022.

Pengaturan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali.

Bacaan Lainnya

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA, mengatakan pelaksanaan PPKM kembali diperpanjang mengingat adanya peningkatan kasus Covid-19 dalam beberapa minggu terakhir.

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5,” ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa (2/8).

“Walaupun begitu, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukan penanganan pandemi yang terus terkendali”, sambung Safrizal.

Ia menjelaskan, kondisi di seluruh daerah baik itu di daerah Jawa dan Bali maupun luar Jawa dan Bali, tetap berada di Level 1.

Pos terkait