Demi Benahi Hukum, Suparman Marzuki Dorong UU Cipta Keadilan

suparman-marzuki
Mantan Ketua KY, Suparman Marzuki.

JAKARTA, Inisiatifnews.com – Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengusulkan agar ada Undang-Undang Cipta Keadilan sebagai langkah awal untuk melakukan reformasi hukum. Hal ini disampaikan pasca ada polemik ditetapkannya Sudrajad Dimyati, hakim agung di Mahkamah Agung (MA) yang terjerat kasus dugaan tindak pidana suap dan sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kalau ada UU Cipta Kerja, coba bikin UU Cipta Keadilan. Karena nggak harmonis, nggak sinkron satu aturan dengan aturan yang lain, mengakibatkan ada ruang kosong di situ untuk bermain bagi kekuasaan kehakiman,” kata Suparman dikutip dari dialog di Padasuka TV, Kamis (29/9).

Bacaan Lainnya

Ia menilai bahwa banyak ruang kosong yang tersedia di dalam dua peradilan di Indonesia. Jika memang pemerintah mau serius melakukan reformasi hukum, maka penambalan ruang kosong ini wajib dilakukan sesegera mungkin.

“Ruang kosong itu banyak sekali, kalau mau membenahi dari segi aturan hukum agar lebih mendasar, perbaikannya bisa dimulai dari situ,” ujarnya.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta tersebut menilai bahwa upaya perbaikan tersebut adalah program jangka panjang. Namun, semua itu bisa dilakukan jika support system bisa berjalan secara harmonis, baik eksekutif, legislatif dan yudikatif.

“Ini jangka panjang, mungkin Presiden Jokowi bisa mulai start, Presiden yang akan datang bisa melanjutkan, dan tentu (harus) ada iktikad baik sungguh-sungguh dari DPR, karena muara dari perubahan Undang-Undang itu juga ada di rekan-rekan Dewan Perwakilan Rakyat. Kalau di sana kita nggak support dengan baik, ya sulit bagi pemerintah,” terangnya.

Lebih lanjut, Suparman mengharapkan kalangan yudikatif bisa lebih dahulu melakukan upaya dorongan ini sehingga program reformasi hukum yang diharapkan Presiden Joko Widodo dapat teralisasi dengan baik.

“Tangan-tangan pemerintah bisa langsung melakukan adalah aparatur Pengawai Negeri Sipil di lingkungan pengadilan di seluruh Indonesia. Itu mungkin yang bisa dilakukan oleh Pak Mahfud selaku Menko Polhukam yang sudah ditugaskan oleh Presiden,” paparnya.

“Saya kira Menko Polhukam bisa meminta Menteri Aparatur Negara untuk membenahi bidang ini,” imbuhnya.

Terakhir, Suparman mengaku bahwa ide besar itu pernah diutarakan kepada Mensesneg Pratikno saat diminta memberikan solusi, khususnya pasca KPK melakukan penangkapan terhadap Sekretaris MA Nurhadi dalam kasus tindak pidana suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

“Itu dulu yang saya sarankan ke Mensesneg Pak Pratikno ketika beliau minta pandangan saya apa yang harus dilakukan ketika Sekjen MA yang ditangkap KPK dalam perkara yang relatif sama,” pungkasnya.

Pos terkait