JAKARTA, Inisiatifnews.com – Bareskrim Polri dikabarkan melakukan penangkapan terhadap Bambang Tri Mulyono yang diketahui merupakan pelapor ijazah palsu Presiden Jokowi.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo pun mengakui bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
“Ya benar, telah dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” kata Dedi kepada wartawan, Kamis (13/10).
Saat dipertegas mengenai penangkapan di salah satu hotel yang ada di wilayah Tebet, Jakarta Selatan tersebut, Dedi belum mau menjelaskannya lebih lanjut.
“Nanti malam akan dirilis di Gedung Bareskrim,” dalihnya.
Penulis buku Jokowi Undercover itu sebelumnya diketahui menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tuduhan penggunaan ijazah palsu.
Adapun gugatan perkara perdata itu terdaftar dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 3 Oktober 2022.
Tak hanya Jokowi, beberapa pihak lain pun turut digugat antara lain, Komisi Pemilihan Umum sebagai tergugat II, MPR dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.