JAKARTA, Inisiatifnews.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny Gerrard Plate dalam kasus proyek pengadaan BTS bukan bagian dari politisasi hukum. Apalagi, kasus yang merugikan keuangan negara Rp8 triliun tersebut memang sudah lama diproses oleh Kejaksaan Agung.
“Terkait penetapan tersangka dan penahanan kepada Pak Johnny G. Plate, yang dilakukan Kejaksaan Agung, harus dipahami bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum. Kasus ini sudah cukup lama digarap oleh kejaksaan dengan sangat hati-hati,” kata Mahfud MD dalam keterangannya yang dikutip dari akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd, Rabu (17/5).
Ia paham bahwa penetapan tersangka terhadap Sekjen DPP Partai NasDem tersebut rentan sekali dituding sebagai politisasi hukum. Hal ini karena penetapan tersangka tersebut sudah masuk ke momentum tahun politik.
“Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik,” ujarnya.
Sejauh ini, ia masih meyakini bahwa penetapan tersangka terhadap Johnny G Plate masih dalam kapasitas hukum. Sebab, pihak Kejaksaan Agung sudah mengantongi setidaknya 2 (dua) alat bukti yang cukup.
“Kalau tidak yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan tidak akan menjadikan siapapun sebagai tersangka. Jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan,” tandasnya.
Pun dengan tudingan yang menyebut bahwa penetapan tersangka tersebut kental akan nuansa politik menjalang Pemilu 2024, Mahfud menyebut bahwa tudingan tersebut tidaklah benar. Dia pun meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi lebih terkait penangkapan dan penetapan Johnny sebagai tersangka, dan menunggu proses hukum yang berjalan.
“Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini,” tutur Mahfud.
Mahfud menegaskan, bahwa dirinya akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
“Sebagai Menko Polhukam, saya akan terus mencermati dan ikut mengawal,” pungkasnya.